Perkara Kipas Angin Rusak, Sadam Husin Warga Lahat dan Rekannya Ditangkap Polisi
Refly Permana July 06, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. 

Dua pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah aksi pencurian dilakukan. 

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-309/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 5 Juli 2026.

Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: 137 Laporan Masyarakat, Kasus Pencurian Paling Banyak Terjadi di Kabupaten Banyuasin

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Redho Rizki Pratama mengatakan, peristiwa pencurian terjadi 5 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Korban yang merupakan seorang karyawan swasta melaporkan kehilangan sejumlah barang miliknya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku yang diamankan yakni Febriansyah (37), seorang buruh, warga Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, dan Sadam Husin (32), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga Kelurahan Talang Jawa Selatan," jelasnya, Senin (6/7/2026). 

Kasat juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga membongkar satu unit parabola yang terpasang di samping rumah korban menggunakan kunci ukuran 12 dan kunci inggris. 

Selain itu, pelaku juga mengambil satu unit kipas angin warna merah merek Turbo serta satu unit kipas angin warna putih merek Maspion yang dalam kondisi rusak.

Selanjutnya, seluruh barang hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BG 8383 SR. 

Baca juga: Pergoki Pencurian Sawit, Manajer PT Lonsum di Muratara Ditabrak Pelaku hingga Tak Sadarkan Diri

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Lahat.

"Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama, Minggu (5/7/2026), sekitar pukul 20.40 WIB," terangnya. 

Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit parabola, satu unit kipas angin warna merah merek Turbo, satu unit kipas angin warna putih merek Maspion, satu buah kunci ukuran 12, satu buah kunci inggris, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernomor polisi BG 8383 SR yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.