Ucapan Ultah Dasco untuk Nadiem Jadi Sorotan, Pengacara Eks Mendikbud Malah Minta DPR Awasi Hakim
Muhammad Zulfikar July 06, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, enggan mengomentari ucapan ulang tahun dari Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kepada kliennya.

Ari mengatakan, bukan ranah dia untuk mengomentari hal tersebut, apalagi untuk berharap bahwa ucapan tersebut merupakan kode terkait pemberian amnesti untuk Nadiem.

Baca juga: Dasco Tegaskan Ucapan Ultah untuk Nadiem Tak Punya Maksud Tersembunyi

"Kalau kami dari tim pengacara tidak bisa mengomentari itu karena itu bukan ranah kami ya," kata Ari, saat ditemui usai melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mengadili perkara korupsi Chromebook, di kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026).

Adapun Ari menyampaikan harapan pihaknya agar DPR dapat menaruh atensi pada kasus yang menjerat Nadiem Makarim terebut, terutama terkait penegakan independensi hakim.

"Kami mengharapkan paling tidak beliau sebagai pimpinan DPR diatensi kasus ini supaya jangan sampai ada upaya-upaya penekanan-penekanan, pengarahan-pengarahan yang membuat hakim-hakim ini menjadi tidak independen, tidak bebas, dan tidak lagi profesional," jelasnya.

Ia juga berharap kepastian hukum di Indonesia dapat ditegakkan agar berdampak pada situasi perekonomian dalam negeri yang semakin membaik.

"Kami harapkan hanya itu kepada beliau-beliau yang di DPR. Kita harapkan di negara ini ada kepastian hukum sehingga investasi bisa masuk ke negara ini dan ekonomi kita semakin membaik. Itu harapan kita," kata Ari.

Diketahui Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat sosial medianya mengucapkan selamat ulang tahun untuk Nadiem Makarim kemarin.

"Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk mas nadiem, semoga selalu dalam lindungannya," tulis Dasco dalam postingan sosial media Instagram miliknya, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Kubu Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Kuasa Hukum: Memanipulasi Fakta Persidangan

Vonis Nadiem Makarim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan, dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.