TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Mamuju Tengah, Imansyah, menegaskan laporan bayar pajak tepat waktu merupakan kewajiban utama bagi seluruh wajib pajak.
Penegasan ini disampaikan Imansyah, Kepala BPKPAD Mamuju Tengah menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pajak daerah.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah memberikan sanksi tegas bagi wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Sekda Junda Marah Banyak ASN Pemprov Sulbar Absen Apel Virtual Pagi: Habis Energi!
Baca juga: Gelar Nobar Brazil vs Norwegia di Kediaman Pribadi Ketua KONI Sulbar Eratkan Kebersamaan Warga
Selain denda administratif, Imansyah juga mengingatkan tentang sanksi bagi keterlambatan pembayaran pajak terutang.
Berdasarkan Pasal 25 Perbub tersebut, wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenakan bunga sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak kurang dibayar.
Bunga tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pembayaran dilakukan.
"Perlu diketahui, bunga ini dihitung maksimal selama 24 bulan, dan bagian dari satu bulan dihitung penuh," jelasnya.
"Artinya, semakin lama menunda pembayaran, semakin besar beban bunga yang harus ditanggung," tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Imansyah mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan sistem pembayaran elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
"Ini akan memudahkan masyarakat sekaligus menghindarkan dari sanksi administratif," harapnya.
Dengan adanya peraturan ini, BPKPAD Mamuju Tengah berkomitmen terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Mamuju Tengah.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah