BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Akhmad Fitrah Nugraha alias Aha, Muhammad Ikhwani alias Iwan Gonjales dan Yudi Anwari alias Abuk dituntut masing-masing selama lima tahun pidana penjara, atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Dwi Erni Widayati, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (6/7/2026).
"Para terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 Juta, atau diganti dengan kurungan badan selama 100 hari," kata JPU.
Tampak ketiga terdakwa duduk di hadapan majelis hakim, menyimak dengan seksama tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Sepanjang tuntutan dibacakan, ketiganya hanya bisa tertunduk seolah menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan.
Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Pada sidang selanjutnya, pihak terdakwa melalui penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya berdasarkan dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, kasus ini bermula dari pesanan sabu sebanyak 50 gram oleh terdakwa Aha
Terdakwa mengaku memesan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial Paman alias Kekem (DPO), senilai Rp 48 juta pada 9 Februari 2026.
Baca juga: BPBD Ungkap Sudah Terjadi 19 Kali Kejadian, Banjarbaru Belum Naikan Status Ancaman Karhutla
Transaksi tersebut kemudian melibatkan Iwan Gonjales sebagai kurir yang diperintahkan oleh terdakwa Aha, untuk mengambil barang haram tersebut dari seseorang bernama Gusti M. Maulfi Nazir Annab alias Bocil (berkas terpisah).
Setelah barang diterima, sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket oleh Iwan Gonjales dan didistribusikan kepada terdakwa Abuk untuk disimpan dan dipasarkan.
Nahas, aksi para terdakwa diketahui oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, yang kebetulan sedang melakukan pengembangan berdasarkan keterangan terdakwa Bocil yang telah lebih dulu diamankan oleh petugas.
Dari keterangan Bocil, petugas berhasil melacak keberadaan Iwan Gonjales yang diringkus di Jalan Stadion Lambung Mangkurat pada Selasa (10/2/2026) dini hari.
Tak berhenti di situ, petugas gabungan kemudian bergerak cepat meringkus tersangka Aha dan Abuk saat berada di pinggir jalan depan Gang Nyiur, Jalan Keramat Raya, Banjarmasin Timur, sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,16 gram di kediaman Aha, serta 19 paket sabu dengan berat bersih 49,80 gram yang tersimpan rapi di dalam dompet di rumah Abuk.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu para terdakwa dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)