Mangkir dari Mediasi Kedua, CV Melina Utama Dinilai Tak Serius Selesaikan Sengketa PHK
Ode Alfin Risanto July 06, 2026 05:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan, Anitha J. Lopulalan, dan CV Melina Utama belum menemui titik terang. 

Setelah mediasi pertama tidak menghasilkan kesepakatan, pihak perusahaan dilaporkan tidak menghadiri agenda mediasi kedua yang dijadwalkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon.

Mediasi pertama berlangsung pada Rabu (24/6/2026) dan dihadiri kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan.

Disnaker kemudian menjadwalkan mediasi lanjutan pada Rabu (1/7/2026). 

Baca juga: Pemerhati Peduli Negeri Soya Ancam Kepung Balai Kota Jika Putusan PTUN Tak Dieksekusi

Baca juga: Gubernur Maluku Sambut Audiensi Manajemen RS Fatmawati, Perkuat Transformasi RSUD dr. M. Haulussy

Akan tetapi, menurut kuasa hukum Anitha, Arthur Jonias Wattimena, pihak CV Melina Utama tidak hadir dalam agenda tersebut.

Arthur menilai ketidakhadiran perusahaan semakin memperlihatkan tidak adanya itikad untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Perkara ini sebenarnya sederhana. Kedudukan hukum pengusaha dan pekerja dalam undang-undang ketenagakerjaan sudah sangat jelas. Jika perusahaan menganggap pekerja melakukan tindakan fraud atau tindak pidana yang merugikan perusahaan, silakan tempuh jalur hukum pidana. Jangan mempersulit pekerja untuk memperoleh hak-haknya sebagai karyawan," kata Arthur kepada TribunAmbon.com, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, hubungan kerja pada dasarnya hanya dapat berakhir melalui dua mekanisme, yakni adanya kesepakatan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan atau adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau salah satu dari dua hal itu belum ada, maka hubungan kerja tetap berlangsung dan gaji pekerja tetap harus dibayarkan. Pekerja masih berhak menerima upah selama belum ada kesepakatan PHK ataupun putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Arthur mengungkapkan, sejak awal pihaknya juga telah mengupayakan penyelesaian secara bipartit. Namun, upaya tersebut ditolak oleh perusahaan.

Bahkan, kata dia, kuasa hukum perusahaan saat itu menyampaikan bahwa terdapat perintah langsung dari manajemen CV Melina Utama untuk memberhentikan kliennya.

Padahal, menurut Arthur, seluruh kerugian perusahaan yang sebelumnya dipersoalkan telah dikembalikan oleh kliennya melalui mekanisme pemotongan gaji saat statusnya masih sebagai karyawan aktif.

"CV Melina Utama mengambil keputusan secara sepihak dan kami nilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang serta peraturan pelaksana di bidang ketenagakerjaan," ujarnya.

Arthur juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran berat berupa tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Undang-undang sudah mengatur syarat PHK akibat pelanggaran berat. Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, kami menilai perusahaan tidak menjalankan perintah undang-undang," katanya.

Lebih lanjut, Arthur menjelaskan bahwa secara prinsip setiap dugaan pelanggaran berat yang bersifat pidana, seperti penggelapan uang, pencurian aset maupun tindak pidana lainnya, idealnya dibuktikan lebih dahulu melalui proses peradilan.

Namun dalam kasus kliennya, kata dia, kerugian perusahaan telah dikembalikan melalui pemotongan gaji sehingga persoalan tersebut tidak lagi dapat dibuktikan melalui proses pidana.

"Silakan saja CV Melina Utama menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Tetapi jangan menggunakan alasan itu untuk mengabaikan hak-hak pekerja yang secara hukum masih berstatus sebagai karyawan aktif," tegas Arthur.

Ia juga mengingatkan agar setiap tindakan perusahaan terhadap dugaan pelanggaran karyawan dilakukan sesuai prosedur hukum dan dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Arthur mendasarkan pendapat hukumnya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berawal dari Dugaan PHK Sepihak

Pihak Anitha menyatakan pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa prosedur ketenagakerjaan, meski seluruh kerugian perusahaan senilai sekitar Rp13 juta yang sempat dituduhkan kepadanya telah diselesaikan melalui pemotongan gaji selama empat bulan.

Kuasa hukum Anitha menilai apabila hubungan kerja tidak dipulihkan, kliennya berhak memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak normatif lainnya dengan nilai minimal sekitar Rp49 juta.

Sementara itu, kuasa hukum CV Melina Utama, Steve Palyama, sebelumnya membantah tudingan PHK sepihak.

Menurut Steve, perusahaan menerbitkan surat PHK tertanggal 3 Juni 2026 setelah menemukan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang diduga merugikan perusahaan sebesar Rp13.619.098.

Ia juga menyatakan perusahaan menghormati proses penyelesaian perselisihan di Disnaker dan siap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dengan membawa seluruh bukti yang dimiliki. 

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum pekerja, perusahaan tidak menghadiri agenda mediasi kedua yang dijadwalkan Disnaker Kota Ambon pada 1 Juli 2026.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.