Ayah di Ujan Mas Kepahiang Setubuhi 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Korban Akhirnya Bersuara
Rita Lismini July 06, 2026 05:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Selama delapan tahun seorang pria berinisial SM (52) Warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika ibu korban mendatangi Polres Kepahiang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami kedua anaknya.

"Ibu korban datang ke Polres Kepahiang melaporkan kasus persetubuhan yang dialami oleh anaknya yang masih berusia 17 dan 12 tahun," kata Dedi. 

Dedi mengungkapkan laporan tersebut berawal dari pengakuan korban kepada ibunya karena merasa takut dan tidak sanggup lagi menyimpan kejadian tersebut seorang diri. 

"Ketahuannya saat anak korban bercerita kepada ibunya karena takut," ujar Dedi. 

Aksi bejat ayah kandung terhadap kedua anak kandung tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga Januari 2026. 

"Aksi yang dilakukan bapak terhadap anak kandung berlangsung sejak 2018 sampai 2020 dan adiknya sejak 2024 sampai Januari 2026," ungkap Dedi. 

Atas kejadian tersebut pelaku telah diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Untuk modus sementara ini masih kita dalami dan dalam pemeriksaan keterangan pelaku," pungkas Dedi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.