Raih WTP ke-12, Pemkot Palu Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Regina Goldie July 06, 2026 06:09 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muchlis U Aca didampingi Ketua Rico A.T Djanggola.

Sementara penjelasan Wali Kota Palu dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palu, Usman.

Dalam penjelasannya disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang diserahkan pada 25 Mei 2026, Pemerintah Kota Palu kembali memperoleh opini WTP.

Dengan demikian, Kota Palu berhasil mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut.

Baca juga: Supriyadi: Hukum Administrasi Pemilu Lindungi Kedaulatan Rakyat dan Hak Konstitusional Pemilih

"Prestasi dalam mempertahankan opini tersebut tidak terlepas dari dukungan semua pihak, baik dari jajaran legislatif maupun eksekutif. Hal ini akan menjadi motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Palu," demikian isi penjelasan Wali Kota yang dibacakan Usman.

Meski kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kota Palu tetap mengharapkan masukan dan saran dari DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD.

Dalam penjelasan tersebut juga disampaikan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, pembahasan serta klarifikasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK hanya dilakukan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang tidak memperoleh opini WTP.

Selain itu, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Palu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.