Resah Isu Zona Merah, PKL Gerdupapak Jombang Minta Kepastian ke DPRD Jombang
Ndaru Wijayanto July 06, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo.

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Gerdupapak mendatangi Gedung DPRD Jombang, Senin (6/7/2026).

Mereka meminta kepastian terkait isu perubahan status Jalan KH Hasyim Asy'ari, yang biasa jadi tempat mereka berjualan menjadi zona merah.

Hal itu membuat mereka cemas, yang dikhawatirkan mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Kekhawatiran itu akhirnya terjawab setelah Komisi B DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat bersama para pedagang.

Hasil klarifikasi kepada pemerintah daerah menyebutkan tidak ada kebijakan maupun rencana mengubah status kawasan tersebut menjadi zona merah.

Jalan KH Hasyim Asy'ari tetap berstatus zona kuning sehingga aktivitas berdagang masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perwakilan Paguyuban Gerdupapak, Masrur, mengatakan para pedagang sengaja mengadu ke DPRD karena informasi yang beredar telah menimbulkan keresahan.

Baca juga: Kekerasan Seksual Masih Mendominasi di Jombang, Pelaku Terbanyak Merupakan Pacar Korban

Menurutnya, apabila kawasan itu berubah menjadi zona merah, para PKL tidak lagi memiliki ruang untuk berjualan.

"Kalau benar menjadi zona merah, kami tidak bisa lagi berdagang. Padahal itu menjadi sumber penghasilan utama keluarga kami," ucap Masrur kepada Tribunjatim.com.

Selain meminta kepastian mengenai zonasi, para PKL juga menyampaikan sejumlah persoalan lain.

Mereka mengeluhkan keberadaan portal di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Parimono yang dinilai menghambat akses pedagang maupun pembeli.

Tak hanya itu, pembatasan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB juga menjadi perhatian.

Masrur menjelaskan sebagian besar pedagang baru mulai membuka lapak sekitar pukul 19.00 WIB, sehingga waktu berjualan dinilai terlalu singkat untuk memperoleh pendapatan yang memadai.

"Kami rata-rata mulai berjualan malam hari. Kalau harus tutup pukul 23.00, kesempatan mencari pembeli menjadi sangat terbatas," katanya melanjutkan.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, memastikan isu perubahan zonasi tersebut tidak benar.

Pihaknya telah meminta penjelasan kepada pemerintah daerah dan memperoleh kepastian bahwa tidak ada perubahan status kawasan Jalan KH Hasyim Asy'ari.

"Setelah kami melakukan klarifikasi kepada pihak eksekutif, tidak ada regulasi ataupun rencana menjadikan Jalan KH Hasyim Asy'ari sebagai zona merah. Statusnya tetap zona kuning," tegas Anas.

Ia menambahkan, aspirasi mengenai portal di kawasan RTH Parimono akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara usulan penambahan jam operasional akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Menurut Anas, ketentuan jam operasional hingga pukul 23.00 memang mengacu pada Peraturan Bupati. Namun, DPRD menilai aturan tersebut layak dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang.

"Kami akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar ada kajian terhadap jam operasional. Tujuannya agar pedagang tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan tanpa mengabaikan ketertiban umum," ujarnya.

Meski demikian, DPRD mengingatkan para PKL untuk tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban selama berjualan agar keberadaan mereka tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat.

Senada dengan DPRD, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, juga menegaskan hingga kini tidak ada kebijakan yang mengubah status Jalan KH Hasyim Asy'ari menjadi zona merah.

"Sampai saat ini tidak ada perubahan zonasi. Kawasan tersebut masih berstatus zona kuning dan para PKL tetap dapat berjualan sesuai ketentuan jam operasional yang berlaku," kata Samsudi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.