SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak hakim Purwanto S Abdullah, ketua majelis yang menjadi sorotan usai vonis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim 10 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Terbaru, kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan hakim Purwanto bersama tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menduga adanya manipulasi fakta persidangan oleh empat hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ari juga menilai terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama proses persidangan, tetapi tidak dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.
Sebaliknya, dalam putusan justru memuat fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujar Ari.
Ari mengatakan, seluruh laporan telah disampaikan kepada KY beserta bukti pendukung, termasuk rekaman video dan bahan presentasi.
Ia berharap KY menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Khusus hakim Purwanto, Ari menyoroti khusus karena ketua majelis iini ternyata sudah direkomendasikan nonpalu selama enam bulan oleh Komisi Yudisial (KY).
Hakim nonpalu adalah hakim yang sedang menjalani sanksi hukuman disiplin berat, sehingga untuk sementara waktu tidak diperkenankan memeriksa, menyidangkan, atau mengadili suatu perkara.
Ari menjelaskan, rekomendasi dari KY itu dijatuhkan kepada Purwanto yang merupakan salah satu hakim pengadil perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong, malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ujar Ari di Kantor KY, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Hakim Purwanto direkomendasikan nonpalu bersama Dennie Arsan Fatrika (DAF) selaku Ketua Majelis serta hakim anggota Alfis Setyawan (AS).
Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong.
Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.
Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.
Oleh sebab itu, KY memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan.
Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H. merupakan hakim karier di lingkungan peradilan umum Indonesia yang telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia peradilan.
Ia dikenal sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dan pernah menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu pengadilan paling strategis di Indonesia.
Kariernya diwarnai dengan berbagai penugasan di sejumlah daerah.
Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Palopo sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Dalam perjalanan kariernya, ia juga dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimua di Maluku, sebuah posisi yang menunjukkan tingkat kepemimpinan dan kepercayaan institusi.
Selanjutnya, ia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Makassar sebelum akhirnya ditempatkan di Jakarta Pusat.
Dari sisi kompetensi, Purwanto S. Abdullah termasuk hakim yang telah mengantongi sertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor), yang menandakan kemampuannya dalam menangani perkara-perkara kompleks, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.
Pengalamannya mencakup penanganan perkara pidana maupun perdata di berbagai wilayah Indonesia.
Nadiem Makarim mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa harus mencari keadilan setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam keterangannya, Nadiem menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.
"Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," kata dia.
Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Nadiem mengatakan banyak pihak yang menurutnya menilai dirinya tidak seharusnya dipidana.
"Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang Tipikor membilang saya harusnya bebas," jelasnya.
Nadiem juga menyatakan harapannya kini tertuju kepada masyarakat Indonesia yang masih mempercayai pentingnya kebenaran dan keadilan.
"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," harapnya.