SURYA.co.id, GRESIK - Sejumlah warung kopi di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, digerebek petugas kepolisian, Minggu (5/6/2026) malam.
Warung kopi tersebut diketahui menjajakan penjualan minuman keras (Miras) dan tuak.
Petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merek serta enam jerigen tuak dari dua lokasi berbeda.
Baca juga: Operasi Pekat Semeru 2026 di Gresik, Sikat Penyakit Masyarakat Hingga Miras Ilegal
Lokasi pertama, petugas menyasar warung kopi di Jalan Raya Desa Doudo, Kecamatan Panceng pada Minggu (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hasil penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan 10 botol miras jenis arak, 3 botol bir bintang, 4 botol guiness, dan 3 jerigen tuak.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Lomba Mancing Bersama Jurnalis pada HUT ke-80 Bhayangkara
Warung tersebut diketahui milik Heri Kiswanto (39), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan satu warung lagi, milik seorang pria bernama Toyib (31), yang berlokasi di Desa Surowiti, Kecamatan Panceng.
Petugas mendapati 70 botol miras jenis arak, 7 botol bir bintang dan 3 jerigen tuak.
Baca juga: Gerebek Warkop di Gresik, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Kamar
Kapolsek Panceng AKP Khoirul Alam mengatakan, penggerebekan penjual miras dan tuak berkedok warung kopi ini dilakukan demi mengurangi terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
“Kami mengamankan puluhan botol miras dan tuak dari dua warkop tersebut,” ujarnya, Senin (6/6/2026).
Selain mengamankan barang bukti berupa puluhan botol miras dan sejumlah jerigan tuak, petugas juga membawa para pemilik warung kopi ke kantor Polsek Panceng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panceng untuk dilakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” imbuhnya.