Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong menerima alokasi awal pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun 2026 sebanyak 12.912 ton.
Alokasi tersebut disalurkan kepada petani yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai, mengatakan alokasi pupuk bersubsidi itu terdiri dari 2.225 ton pupuk urea, 9.279 ton pupuk NPK, dan 1.408 ton pupuk organik.
Menurutnya, pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai acuan bagi seluruh kios pengecer resmi dalam menjual pupuk bersubsidi kepada petani.
Adapun HET yang berlaku yakni pupuk urea sebesar Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK untuk komoditas kakao Rp2.640 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
Suradi menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap perkembangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk progres penyaluran masih dilakukan pendataan lebih lanjut, di tahun ini kita menerima alokasi pupuk subsidi sekitar 12 ribu ton lebih," sampai Suradi saat dikonfirmasi wartawan TribunBengkulu.com pada Senin (6/7/2026).
Penyaluran Pupuk Harus Tepat Sasaran
Suradi menegaskan seluruh kios pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong wajib menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, penerapan HET bertujuan agar petani memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga yang telah ditentukan pemerintah serta menjaga pelaksanaan program subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran.
Pupuk bersubsidi hanya dapat diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan telah terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang memang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat," lanjutnya.
Kios yang Melanggar Terancam Dicabut Izinnya
Distankan Rejang Lebong mengingatkan seluruh kios pengecer agar tidak melakukan pelanggaran, baik dalam penetapan harga maupun penyaluran pupuk bersubsidi.
Suradi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam penyaluran pupuk subsidi.
Apabila ditemukan kios yang menjual pupuk di atas HET atau menyalurkan pupuk kepada pihak yang tidak berhak, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kios apabila terbukti melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
"Jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, baik menjual pupuk di atas HET maupun menyalurkan tidak sesuai ketentuan, maka akan kami tindak. Sanksinya dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kios," tegas Suradi.