BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bupati Tapin H Yamani secara resmi menutup pelaksanaan reklamasi dan pascatambang PT Sumber Kurnia Buana (SKB) di kawasan Perkebunan Serai Wangi, Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin (6/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian kewajiban reklamasi dan pascatambang yang telah dilaksanakan perusahaan setelah menyelesaikan aktivitas produksi batubara.
Dalam sambutannya, Bupati Tapin H Yamani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pengawasan, pembinaan, serta pendampingan sehingga pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dapat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemulihan lingkungan bekas tambang sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Usai memberikan sambutan, Bupati Tapin melakukan panen serai wangi di lokasi reklamasi bersama para tamu undangan. Pada kesempatan tersebut, ia juga menyerahkan secara simbolis bantuan peralatan perkebunan kepada Kelompok Tani Desa Pualam Sari serta peralatan perikanan kepada kelompok pembudidaya ikan dari Desa Salam Babaris.
Sementara itu, Direktur PT Sumber Kurnia Buana, Mukhlas Sumartanto, menegaskan penutupan pelaksanaan pascatambang bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Hari ini merupakan momentum penting untuk menyampaikan pertanggungjawaban moral, sosial, dan lingkungan PT Sumber Kurnia Buana. Kegiatan pertambangan tidak berhenti pada proses produksi, tetapi juga dilanjutkan dengan tanggung jawab pemulihan lingkungan, pemulihan dampak sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.
Mukhlas menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin, Forkopimda, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan operasional perusahaan hingga mampu menuntaskan seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Ia menjelaskan, PT SKB memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara pada tahun 2000 dan mulai berproduksi sejak 2002 hingga berakhir pada 2021. Selama masa operasi tersebut, perusahaan mencatat total produksi mencapai 11,32 juta metrik ton.
Menurut Mukhlas, reklamasi dilakukan secara bertahap sejak 2008 atau jauh sebelum aktivitas produksi selesai. Hingga kini, reklamasi dan revegetasi telah diselesaikan 100 persen dengan luas mencapai 1.045,83 hektare.
"Reklamasi yang kami laksanakan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban, tetapi juga pada pemulihan fungsi lingkungan secara nyata," katanya.
Selain itu, seluruh program pascatambang pada area seluas 39,61 hektare yang dimulai sejak 2025 juga telah diselesaikan 100 persen. Program tersebut mencakup penataan lahan, revegetasi, pengamanan void bekas tambang, pembongkaran fasilitas pengolahan, hingga pemeliharaan berbagai fasilitas penunjang.
Mukhlas menambahkan, perusahaan juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat setelah aktivitas pertambangan berakhir. Berbagai program pemberdayaan terus diarahkan agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan melalui sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Inspektur Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI yang diwakili Mulyadi, Perwakilan Direksi Baramulti Group Doddi Sumantiawan, perwakilan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta para undangan lainnya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)