TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan kekerasan dan persetubuhan yang menimpa seorang wanita penyandang disabilitas.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengatakan tersangka berinisial LOK, kini telah resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara pada Sabtu, 4 Juli 2026 dan menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan (sidik).
Menindaklanjuti hal tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tersangka.
"Tanggal 4 Juli dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita, kami melakukan upaya paksa secara represif penegakan hukum terhadap tersangka LOK," ujar Kompol Welliwanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Pria 51 Tahun 9 Kali Rudapaksa Wanita Disabilitas di Abeli Kendari, Korban Dipukul hingga Keguguran
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka LOK telah dipindahkan ke ruang tahanan.
Polresta Kendari memastikan bahwa tersangka akan mendekam di sel untuk beberapa pekan ke depan sembari merampungkan berkas perkara.
"Saat ini, sudah kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sudah di sel. LOK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan," jelasnya.
Mantan Kapolsek Mandonga ini menjelaskan proses pemindahan dan penangkapan LOK di kediamannya tidak berjalan mulus begitu saja.
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Kendari Keluhkan Kesaksian Masih Dipertanyakan Meski Dilindungi UU TPKS
Kompol jebolan Akpol 2013 itu menceritakan bahwa dirinya memimpin langsung Tim Buser 77 untuk mengamankan LOK.
Di lokasi, istri dari tersangka sempat melakukan penolakan dan perlawanan hingga terjadi ketegangan.
"Saat kami melakukan penangkapan, istrinya tidak terima sehingga terjadi ketegangan yang memancing perhatian warga sekitar. Sang istri merasa terpukul dan syok setelah mengetahui perbuatan suaminya yang ternyata di luar dari kenyataan yang dia tahu," jelasnya.
Selain ada penolakan, pihak keluarga juga sempat beralasan bahwa tersangka dalam kondisi sakit.
Namun setelah diperiksa oleh petugas, alasan tersebut ditepis.
Baca juga: Pria Disabilitas Diikat hingga Dikeroyok di Tempat Main Biliar Kelurahan Watulondo Kendari
"Katanya suaminya sakit, ternyata tidak sakit, hanya keseleo sedikit yang katanya akibat jatuh. Akhirnya dengan bujuk rayu, kami berhasil membawa tersangka LOK ke kantor polisi," jelasnya.
Tindakan LOK yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan gugurnya kandungan korban.
"Tersangka kami kenakan sementara Pasal 473 KUHP Terpadu, dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)