Fraksi PKB Kawal Raperda dan Pembentukan Komisi Disabilitas Jawa Timur
Cak Sur July 06, 2026 09:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Koalisi Disabilitas Jawa Timur (Jatim) secara tegas mendesak pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk memastikan efektivitas Raperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Fraksi PKB DPRD Jatim menyatakan kesiapannya mengawal aturan tersebut dalam diskusi Jatim Policy Forum, Senin (6/7/2026).

Urgensi Komisi Disabilitas Daerah di Jatim

Koordinator Koalisi Disabilitas Jawa Timur, Abdul Majid, menekankan bahwa KDD merupakan elemen krusial sebagai lembaga non-struktural di bawah Gubernur.

Tanpa adanya KDD, ia khawatir Perda yang akan disahkan hanya akan menjadi dokumen formalitas tanpa dampak nyata di lapangan.

"Penting pasca disahkannya Perda, harus ada Komisi Disabilitas Daerah. Tanpa adanya KDD sebagai lembaga yang bisa memonitoring implementasi Perda, kami pesimis Perda ini kuat di tataran implementasinya," ujar Abdul Majid dalam forum tersebut.

Menurut Majid, KDD nantinya akan berfungsi sebagai pengawas, evaluator, dan advokat resmi bagi penyandang disabilitas.

Selama ini, beban pengawasan hak disabilitas masih sangat bergantung pada organisasi swadaya masyarakat, sehingga diperlukan lembaga resmi yang melibatkan perwakilan disabilitas, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Komitmen Fraksi PKB dalam Raperda Disabilitas

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Hikmah Bafaqih, menanggapi aspirasi tersebut sebagai langkah penguatan yang sangat relevan.

Ia mengakui, bahwa selama ini respons negara melalui instrumen kebijakan seringkali belum sebanding dengan semangat komunitas disabilitas.

"PR-PR terhadap kaum disabilitas pelan-pelan harus kami selesaikan satu demi satu. Ibu Gubernur insya Allah memahami bahwa disabilitas tidak hanya urusan Dinas Sosial, namun melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," tegas Hikmah.

  • Target Pengesahan: Raperda ditargetkan disahkan pada periode Agustus-September 2026.
  • Fungsi KDD: Sebagai badan independen pemantau dan advokasi hak disabilitas.
  • Inklusivitas: Melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial Jatim dan komunitas terkait.

Menuju Jawa Timur yang Lebih Inklusif

Diskusi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Jatim, Restu Novi Widiani, ini menegaskan bahwa penanganan hak penyandang disabilitas memerlukan pendekatan kolaboratif.

Dengan adanya Raperda dan dukungan terhadap pembentukan KDD, diharapkan Jawa Timur dapat menciptakan aksesibilitas dan kesetaraan yang lebih baik bagi seluruh warga penyandang disabilitas.

Kesimpulannya, pembentukan Komisi Disabilitas Daerah menjadi langkah strategis bagi Jawa Timur, untuk memastikan implementasi regulasi hak penyandang disabilitas berjalan efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.