Tertangkap Saat Jadi Kurir Sabu Ratusan Gram, Pasutri ini Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin
Hari Widodo July 06, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sepasang suami istri ini kini harus berhadapan dengan hukum, lantaran terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Terdakwa yakni Ella Norma alias Ella dan Moh Rosi alias Rosi. Keduanya ditangkap aparat Dit Resnarkoba Polda Kalsel, pada Selasa (03/03/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Masrita Fakhlyana, dalam dakwaannya membeberkan bahwa kedua terdakwa diamankan petugas ketika berada di pinggir Jalan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Saat diamankan keduanya diduga hendak melakukan transaksi narkotika atas perintah seseorang bernama Mat Nor (DPO)," kata JPU, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Sabu di Parkiran RS Banjarbaru, Berawal Dari Kecelakaan Lalu Lintas

Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan dua paket sabu seberat 99,12 gram bersih yang digantung pada sepeda motor yang digunakan terdakwa.

Tidak berhenti di sana, pengembangan penyidikan berlanjut ke kediaman terdakwa di Komplek Asyifa Perdana Mandiri, Kabupaten Banjar. 

Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan tumpukan barang haram lainnya di dalam kamar tidur.

Dari penggeledahan lanjutan, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bersih 803,99 gram, serta ratusan butir pil ekstasi. 

Rinciannya, 550 butir ekstasi logo Mario Bros dan 1,5 butir ekstasi merk LV, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan transaksi lainnya.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalsel yang dipimpin Plt Kabid Labfor Faizal Rachmad, memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina (sabu) dan M.D.M.A (ekstasi), yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

Akibat perbuatannya, Ella dan Rosi kini terancam hukuman berat. JPU menjerat keduanya dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Baca juga: Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Meninggal, Dua Hilang

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ketua Fidiyawan Satriantoro tersebut, kedua terdakwa membenarkan seluruh rangkaian kronologi penangkaan hingga jumlah barang bukti yang dibacakan dalam surat dakwaan.

Selanjutnya sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembuktian penunutu umum dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.