Perkara Pemalsuan Surat Tanah di Padang Batung HSS Bergulir, JPU Hadirkan dua Saksi
Hari Widodo July 06, 2026 09:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Proses persidangan atas tindak pidana pemalsuan surat tanah dan atau penyerobotan tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa dari warga HSS, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangeman dengan pihak penggugat PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Lokasi tanah diduga dipalsukan terdakwa berada di wilayah Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung yang masuk area lahan konsesi PKP2B PT AGM. Dimana, pihak perusahaan mengklaim telah melakukan pembelian dari masyarakat pemilik lahan pada sekitaran 2018 dan 2022. 

Persidangan berlangsung di Ruang Cakra lantai 1 PN Kandangan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum dengan Ketua Majelis Hakim, Eko Setiawan. Dihadiri pula para terdakwa didampingi kuasa hukum, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Kasus Penusukan Relawan PMK Jambu Hulu di HSS Terungkap, Pelaku Disergap di Rumah

Sementara, dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, adalah aparatur Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Saiful Rahman dan Fathur Rahman.

Keduanya dimintai sejumlah keterangan dan dicecer pertanyaan oleh pihak JPU.

Pengakuan para saksi yang sebelumnya telah disumpah di perkara ini, keduanya diminta oleh terdakwa Toar Larry Smith P yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Desa Padang Batung untuk membuat Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama terdakwa Muhammad Herman.

“Benar ada, dia menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada tahun 2025. Pembuatan SPPFBT tersebut dimundurkan jadi 2017,” kata saksi Saiful Rahman.

Proses pembuatan SPPFBT oleh saksi Fathur Rahman yang juga turut membenarkan dalam kesaksiannya.

“Namun, saya tidak terlalu mencermati isi dari suratnya, karena hanya membuat saja,” terang Fathurrahman

Usai dibuat, surat tersebut diminta mengantar ke kantor terdakwa Tirawan yang diserahkan ke Herman secara langsung oleh Saiful Rahman pada malam hari.

Diakuinya proses pembuatan surat tersebut tanpa sepengetahuan dari Kepala Desa Kaliring dan tidak terigester di administrasi desa.

Keduanya mengakui hanya sebatas membuat dan print out yang kosong, tanpa mengetahui yang melakukan tanda tangan dan stempel.

Usai persidangan, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, MH kepada awak media mengungkapkan dari keterangan dua saksi yang diajukan oleh JPU, pihaknya mengembalikan ke majelis hakim untuk menilai semua alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

Kasus ini bermula dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah di Padang Batung masuk konsesi PKP2B.

Korbannya di sini PT AGM sebagai pelapor awal dan sudah berlanjut sampai proses persidangan.

PT AGM adalah pembeli sah berdasarkan hukum karena seluruh proses pembebasan lahan lakukan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian 

“Terkait pembebasan lahan, AGM telah melakukan sesuai ketentuan berlaku dan memenuhi prinsip kehati-hatian. Verifikasi dulu sampai kepemilikan lahan jelas,” terangnya.

Suhardi, berharap persidangan berjalan terbuka dan objektif hingga memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dari informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama di media sosial, sehingga membangun opini spekulatif maupun fitnah. Semua perlu bijak dan tidak langsung terprovokasi oleh isu-isu negatif,” sampainya.

Sementara, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar mengakui tidak dapat memberikan banyak komentar terkait berjalannya proses persidangan pada perkara ini.

“Saat ini proses persidangan masih berjalan. Kita ikuti saja dulu, karena kami menghormati dan mengikuti seluruh proses berjalan,” sampainya.

Baca juga: Sebut Terduga Pelaku Penusukan di Jambu Hulu HSS Residivis, Keluarga Ungkap Kronologis Kejadian

Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) JPU di Kejari HSS yang dilaporkan 20 September 2025. 

“Benar, limpahan dari perkara di Polda Kalsel,” terang Kepala Kejaksaan (Kajari) HSS, Normadi Elfajr, melalui Kasi Pidum, Lalu Irwan Suyadi yang dihubungi Banjarmasinpost.co.id secara terpisah. (Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.