TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Rekam jejak kelam Aiptu N, oknum anggota Polsek Tegal Selatan yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat terhadap istri sirinya, kini mulai dikuliti satu per satu oleh Polda Jawa Tengah.
Di tengah penyidikan pidana Bareskrim Polri, Bidpropam mengungkap bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat ketiga kalinya bagi Aiptu N yang sebelumnya juga pernah disanksi akibat kasus minuman keras dan perselingkuhan dengan wanita lain.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Aiptu N Ternyata Sudah 3 Kali Terjerat Pelanggaran Etik, Kali Ini Kategori Berat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aiptu N saat ini tengah menjalani dua proses sekaligus, yakni penyidikan pidana Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah serta pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
"Kasus yang menimpa Aiptu N sedang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah.
Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut," kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (6/7/2026).
Selain pemeriksaan pidana, Aiptu N telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari persiapan sidang kode etik.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dipatsus 20 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," imbuh dia.
Pernah Disidang karena Perempuan Lain
Polda Jawa Tengah juga mengungkap catatan pelanggaran lama yang dimiliki Aiptu N.
Menurut Kombes Artanto, pada 2010 yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin karena dua pelanggaran sekaligus, yakni mengonsumsi minuman keras serta menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah.
Perempuan dalam perkara tersebut berbeda dengan MAN, perempuan asal Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang kini mengaku sebagai istri siri Aiptu N.
"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010, kasusnya yaitu miras, minuman keras.
Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," ungkap Kombes Artanto.
Saat ditanya apakah perkara yang kini ditangani merupakan pelanggaran ketiga Aiptu N, Artanto membenarkannya.
"Ya, ini ketiga kalinya yang bersangkutan kena," katanya.
Dalam perkara tahun 2010 itu, Aiptu N dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) dan demosi.
"Sidang disiplin dia kena patsus dan demosi," tambahnya.
Untuk perkara terbaru, Kombes Artanto membenarkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Aiptu N memang menjalin hubungan layaknya suami istri dengan MAN meski masih memiliki istri yang sah.
Menurut dia, hubungan tersebut bermula pada 2023.
"Sementara waktu memang membenarkan bahwa yang bersangkutan menjalin hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah.
Jadi, istri yang sah memang ada, namun beliau menjalani komunikasi hubungan dengan saudari MAN di luar ikatan yang sah," jelas dia.
Saat ditanya mengenai waktu pernikahan siri tersebut, Kabid Humas menyebut hubungan keduanya mulai terjalin pada 2023.
"Tahun 2023 hubungan perkenalannya," ujarnya.
Namun, penyidik masih mendalami apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan tersebut.
"Propam sedang menyusun lini masa atau kronologis peristiwa dengan didukung bukti-bukti yang ada," katanya.
Dugaan Narkoba Masih Didalami
Selain dugaan hubungan di luar perkawinan yang sah, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Aiptu N.
Kombes Artanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan dugaan tersebut.
"Yang menjadi dugaan pelanggaran kode etik adalah melakukan hubungan intim dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dan dugaan menggunakan narkoba," jelas dia.
Menurut Kabid Humas, alat bukti yang sedang dikumpulkan antara lain barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara, serta hasil pemeriksaan urine dan darah.
"Penyidik berusaha mendapatkan bukti-bukti yang lain.
Di TKP ditemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, kemudian hasil tes urine maupun tes darah menjadi salah satu alat bukti," kata Artanto.
Dia menambahkan pemeriksaan laboratorium dilakukan tidak lama setelah Aiptu N diamankan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini masih dalam proses pendalaman sehingga belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.
Sementara berbagai informasi lain yang beredar di media sosial, termasuk dugaan pemaksaan hubungan seksual menyimpang (threesome), masih dalam tahap verifikasi.
"Semua informasi kita terima. Semua informasi harus diolah.
Semua informasi harus dibuktikan. Ini tugas penyidik untuk membuktikan informasi-informasi tersebut," tegasnya.
Terancam Dipecat
Polda Jawa Tengah memastikan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N akan digelar dalam waktu dekat.
Artanto menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Kita dari Polda berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dan tidak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Akan kita proses tuntas," katanya.
Menurut dia, dua dugaan pelanggaran yang kini disangkakan kepada Aiptu N masuk kategori berat.
"Ini berat. Dua pelanggaran dan hukumannya berat," ujarnya.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti dalam sidang kode etik, sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Aiptu N adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau kode etik profesi Polri, ancaman terberatnya adalah PTDH," pungkas dia.
Kronologi Kasus
Kasus Aiptu N muncul setelah MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, melaporkan dugaan penganiayaan berat ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris 911.
Korban mengaku mengalami kekerasan sejak 2023, termasuk dugaan penyiksaan yang berpuncak pada penyiraman cairan diduga air keras pada September 2025 di Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Baca juga: Update Kondisi Korban Dugaan Kekerasan Aiptu N Oknum Polisi Tegal, Luka Makin Parah Dirujuk ke RS
Akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami luka bakar serius hingga sekitar 47 persen tubuhnya.
Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi dan meracik sabu, serta dipaksa melakukan hubungan seksual menyimpang dengan ancaman senjata api.
Seluruh pengakuan tersebut kini masih didalami dalam proses penyidikan pidana. (rez)