Laporan Wartawan TribunJatim.com, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.37 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Nur Solekan tak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Ia langsung berjalan cepat menuju mobil Toyota Innova berpelat nomor AG 1296 CR sambil melempar senyum, tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Sikap tersebut serupa saat dirinya tiba di Kantor Kejari Nganjuk sebelum pemeriksaan dimulai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.
"Iya betul," ujar Koko Roby Yahya kepada Tribun Jatim Network lewat aplikasi pesan singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menggeledah kantor Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Diperiksa Kejari Nganjuk, Sekda Nur Solekan Hanya Tebar Senyuman saat Ditanya Wartawan
Penggeledahan ini berkaitan dengan upaya penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi review feasibility study atau studi kelayakan Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.
Dalam penangannya, tim penyidik melaksanakan penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara hingga nantinya menetapkan tersangka yang terlibat.
Saat penggeledahan berlangsung, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan.
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Baca juga: Breaking News: Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bendungan Margopatut
Juga bertalian dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026.
Dalam penggeledahan, di kantor yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, penyidik menyita barang bukti 47 dokumen.
Rinciannya, 40 item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang dan tujuh item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev.
Puluhan dokumen diamankan petugas ke dalam boks.
Dugaan kasus ini ditangani usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat.
Dino pun menguraikan kasus itu secara umum.
Proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi sebesar Rp 1,5 triliun.
Bahwa pengerjaan studi kelayakan telah dilakukan pertama pada 2008.
Selanjutnya dilakukan review kembali pada 2024 melalui Perubahan APBD.
Untuk pekerjaan review studi kelayakan 2024 dimenangkan oleh dua konsultan, PT WECON KSO dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp 3.589.906.500.