Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret oknum karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NC alias Yeyen, yang juga dikenal dengan sapaan Cik Oboy di Bengkulu terus berkembang.
Setelah laporan awal diterima, kini korban yang mengaku mengalami kerugian kembali bertambah.
Mereka mendatangi pihak berwajib untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialami, sementara penyidik masih mengumpulkan keterangan serta menelusuri total kerugian para korban.
Setelah penyidik menetapkan NC sebagai tersangka, masyarakat yang mengaku menjadi korban masih terus berdatangan untuk melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polda Bengkulu.
Perkembangan tersebut menunjukkan masih adanya korban baru yang memilih melapor setelah proses penyidikan memasuki tahap lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik mencatat sebanyak 115 orang telah membuat laporan resmi terkait dugaan investasi bodong tersebut.
Perkembangan jumlah korban disampaikan Pelaksana Sementara (PS) Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Menurut Miza, hingga saat ini jumlah pelapor terus mengalami penambahan.
Namun, ia belum dapat memastikan angka terbaru karena proses penerimaan laporan masih berlangsung.
"Korban terus bertambah, tapi saya lupa jumlahnya berapa," kata Miza.
Dengan terus bertambahnya jumlah pelapor, penyidik memperkirakan proses pendataan korban masih akan terus berlangsung seiring adanya masyarakat yang baru memutuskan melapor.
Selain menerima laporan dari para korban, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu juga masih melanjutkan proses penyidikan.
Menurut Miza, saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi guna melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan investasi bodong tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Yeyen di Bengkulu, Kuasa Hukum Korban: Berpeluang Dijerat TPPU
Puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Fismondev untuk mengungkap secara utuh mekanisme investasi yang diduga merugikan para korban.
"Prosesnya masih berjalan dan kami masih melakukan penyidikan serta meminta keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kompol Miza Yanti mengatakan hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni NC alias Yeyen atau Cik Oboy.
Meski demikian, penyidik belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut.
Menurutnya, proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama penyidikan berlangsung.
"Untuk tersangka masih satu orang, namun kita tetap melakukan pengembangan," kata Miza.
Penyidik juga terus menelusuri berbagai keterangan saksi serta dokumen yang berkaitan dengan dugaan investasi bodong tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.