Eks Kepala SMAN 6 Merangin Akui Pakai Dana BOS Rp20 Juta untuk Perbaiki Rumah
Mareza Sutan AJ July 06, 2026 11:04 PM

"Iya pernah saya gunakan sekitar Rp20 juta untuk perbaikan rumah dan Rp10 juta untuk keperluan pribadi."

Nukman
Mantan Kepala SMAN 6 Merangin/Terdakwa

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin tahun anggaran 2022 dan 2023.

Mantan Kepala SMAN 6 Merangin, Nukman, mengakui menggunakan sebagian dana BOS untuk kepentingan pribadi.

Pengakuan tersebut disampaikan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/7/2026).

Sidang itu beragenda pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa saling memberikan keterangan.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Nukman (45), ASN yang menjabat Kepala Sekolah, Wiwin Ariyadi (40), bendahara Dana BOS tahun 2022, Sugeng Prianto (53), bendahara Dana BOS tahun 2023, serta Nobon Prawibowo (37), tenaga honorer yang bertugas sebagai operator Dana BOS pada 2022 hingga 2023.

Dalam persidangan, Nukman mengakui pernah memakai dana BOS tahun anggaran 2023 untuk kepentingan di luar kebutuhan sekolah, termasuk memperbaiki rumah dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Iya pernah saya gunakan sekitar Rp 20 juta untuk perbaikan rumah dan Rp 10 juta untuk keperluan pribadi," ujarnya pada persidangan.

Tak hanya itu, Nukman juga mengaku pernah meminjam dana milik Komite Sekolah kepada Ketua Komite dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Terkait penggunaan Dana BOS tahap II tahun 2022, Nukman menyebut pelaksanaan anggaran tersebut sebenarnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah sebelumnya.

Menurutnya, ia baru dilantik sebagai kepala sekolah pada pertengahan 2022 ketika sebagian besar kegiatan telah berjalan.

Meski demikian, ia mengakui tetap menandatangani laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS yang disusun sebelum dirinya menjabat.

"Karena kalau tidak saya tandatangani, nantinya dana BOS selanjutnya tidak akan cair. Sehingga saya tandatangani tanpa mengecek terlebih dahulu secara retail apa saja kegiatan dan program yang sudah dilaksanakan sebelumnya oleh Kepsek yang lama," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Sugeng Prianto yang menjabat sebagai Staf Tata Usaha sekaligus Bendahara Dana BOS tahun 2023 turut memberikan kesaksian.

Ia mengungkapkan bahwa Nukman pernah meminta uang Dana BOS sebesar Rp50 juta secara tunai setelah pencairan dana tahap pertama.

"Dana masuk di April, tahap satu pencarian 13 April itu Rp754 juta sekian. Digunakan untuk membayar honor guru. Pencairan, saya yang melakukan penarikan.

"Seingat saya, menuju pulang ke kantor Pak Nukman meminta Rp50 juta cash. Saya tanyakan untuk apa beliau tidak bisa menjelaskan," ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga menyoroti sejumlah pengeluaran Dana BOS yang dinilai janggal.

Di antaranya anggaran pembelian gorden sebesar Rp20 juta serta belanja baju Teluk Belanga senilai Rp22 juta.

Menanggapi hal tersebut, Sugeng mengatakan seluruh pengeluaran dilakukan atas instruksi kepala sekolah.

"Pengeluaran atas perintah kepala sekolah. Kalau diluar Juknis saya selalu tolak," ujarnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 6 Merangin pada 2022 lalu.

Jaksa mengungkapkan, untuk menyamarkan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS, terdakwa Nukman diduga memerintahkan bendahara menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Untuk menutupi perbuatannya, ia juga meminta bendahara membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah sesuai dengan RKAS.

Namun dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah kegiatan dalam LPJ yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan diduga menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp706,8 juta.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023, dokumen pengangkatan jabatan, cap stempel palsu, serta uang pengembalian kerugian negara senilai Rp450 juta.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Perkara Penyebab Seorang Kepala Daerah di Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Daftar 13 Pejabat Lolos Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemkab Merangin

Baca juga: Mobil Putih Berisi Ekstasi Berhenti di The Hok dan Penyergapan Tengah Malam

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.