TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Batu Ampar bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di kawasan Kampung Seraya, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan mengatakan, kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi pemerasan yang disertai kekerasan terhadap korban.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Iptu Eko Kurniawan, Senin (6/7/2026).
Korban diketahui bernama AI bin Ibrahim (29), seorang pegawai pemerintah asal Malaysia. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika korban bertemu dengan salah satu pelaku di Cafe Malaya.
Setelah pertemuan itu, korban dan pelaku menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Hotel The Hills di kawasan Kampung Seraya dan menempati kamar nomor 344.
Sesampainya di hotel, salah seorang pelaku sempat berpamitan untuk pergi ke toilet. Namun, pelaku justru keluar sambil membawa kunci kamar korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali lagi ke kamar bersama rekannya.
Di dalam kamar, kedua pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan mengancam korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Korban diminta mentransfer uang sebesar Rp2 juta dan diancam akan dibunuh apabila menolak permintaan tersebut.
Karena merasa terancam, korban akhirnya mengikuti permintaan pelaku.
Saat mencoba menyelamatkan diri, korban diduga mengalami tindak kekerasan. Tidak berhenti sampai di situ, korban kembali dipaksa mentransfer uang tambahan sebesar Rp3 juta.
Setelah berhasil mendapatkan uang dari korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan langsung bergerak bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang dipimpin Iptu Evender Clinton Maail.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi dan keduanya diamankan pada Minggu (5/7/2026) tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)