Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mengajukan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 ke DPRK, Senin (6/7/2026).
Penyerahan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Raja Sayang dan diterima Ketua DPRK, Mohd Rizki Ramadhan dengan dihadiri anggota dewan, Forkopimda, dan kepala dinas (kadis) lingkup Pemkab setempat.
Wakil Bupati Raja Sayang menyampaikan bahwa penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah dengan melihat realisasi penerimaan dan pengeluaran berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan selama satu tahun anggaran, yaitu sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025," ujar Raja Sayang.
Menurutnya, Pemkab Nagan Raya terus melakukan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Bupati Bireuen Serahkan Raqan LPJ APBK Tahun 2025 ke DPRK
"Opini WTP tersebut merupakan opini WTP ke-18 yang berhasil diraih Kabupaten Nagan Raya secara berturut-turut sejak tahun 2008,” ungkap Wabup.
“Capaian ini merupakan hasil kerja sama dan prestasi seluruh elemen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin baik demi kemajuan Kabupaten Nagan Raya," ungkapnya.
Raja Sayang menegaskan, bahwa pemerintah daerah terus menyesuaikan pengelolaan keuangan dengan berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat sebagai bagian dari penyempurnaan sistem tata kelola pemerintahan.
Wakil Bupati turut memaparkan secara ringkas capaian pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.
“Realisasi pendapatan daerah tercatat Rp1.086.264.859.959,19, atau 93,53 persen dari target Rp1.161.393.064.398,00,” urai dia.
“Sedangkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp127.496.241.708,19, atau 93,75 persen dari target Rp135.993.856.491,00,” rincinya.
Adapun realisasi belanja daerah, lanjut Wabup Raja Sayang, mencapai Rp1.087.075.245.422,00, atau 91,98 persen dari pagu anggaran Rp1.181.858.581.635,00.
Baca juga: DPRK Nagan Raya Sahkan LPJ APBK 2024, Wabup Raja Sayang Sampaikan Apresiasi
“Sepanjang pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, Pemkab Nagan Raya telah berupaya secara optimal untuk memaksimalkan realisasi pendapatan maupun belanja daerah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)