Korban Dugaan KDRT Aiptu N Polisi di Kota Tegal Kini Didampingi LPSK, Dirawat di Cirebon
deni setiawan July 07, 2026 12:55 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON – Raden Reza Pramadia, anggota tim Kuasa Hukum Hotman 911 membeberkan kabar update mengenai kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan yang dialami oleh wanita beranak satu, dimana terduga pelaku adalah anggota polisi aktif di Kota Tegal.

Reza mengabarkan, korban berinisial MAN (30) asal Cirebon Jawa Barat itu saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Seusai membeberkan kronologi peristiwa yang dialami korban, bantuan perlindungan terhadapnya kini secara resmi datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Kronologi Aiptu N Polisi Kota Tegal Aniaya Istri Sejak 2023, Puncaknya Penyiraman Air Keras

MAN (30), ibu rumah tangga warga Kota Cirebon, Jawa Barat yang menjadi korban dugaan KDRT oleh oknum anggota Polri aktif, Aiptu N di Polres Tegal Kota, mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Korban yang merupakan istri siri dari terduga pelaku juga masih terus menjalani penanganan intensif di RS Gunung Jati Cirebon.

Raden Reza Pramadia, anggota tim kuasa hukum Hotman 911 menyampaikan, kepastian proses pendampingan dari LPSK diputuskan setelah menjenguk korban yang saat ini masih dirawat di RS Gunung Jati.

Perlindungan dari LPSK ini, kata Reza, juga merupakan tindaklanjut dari upaya dilakukan tim kuasa hukum.

Pihaknya menilai, korban harus mendapatkan pendampingan karena memiliki ketakutan dan trauma yang berat hingga kasus ini terungkap publik.

"Kami juga baru saja ditemui oleh Wakil Ketua LPSK, Ibu Sri. LPSK akan memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada saksi maupun korban," kata Reza seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (6/7/2026).

Sementara itu, proses hukum atas laporan yang telah pihaknya ajukan ke Mabes Polri juga masih terus berjalan.

Saat ini, kata Reza, dirinya masih menunggu permintaan keterangan tambahan dari penyidik.

Tim Mabes Polri juga terus melengkapi dokumen visum yang sebelumnya dilakukan di Jakarta.

Reza berharap, penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

Tahapan-tahapan ini harus dilakukan secara baik agar keluarga korban dan juga publik, dapat mengikuti setiap perkembangan proses hukum.

"Kami berharap proses ini berjalan transparan. Keluarga bisa mengetahui perkembangan penanganan perkara di kepolisian."

"Kami juga memohon doa agar korban segera pulih, terutama kondisi psikisnya," ujar Reza.

Setelah masuk RS Gunung Jati Cirebon pada Minggu (5/7/2026) petang, kondisi kesehatan korban terus masih dalam penanganan.

Tim medis mengabarkan bahwa perkembangan pemulihan secara bertahap semakin positif.

Cerita Korban

Korban adalah istri siri Aiptu N. Dia warga Cirebon Jawa Barat.

Tak hanya penyiraman air keras, korban ternyata telah menjadi korban penganiayaan sejak awal bertemu.

Penyiraman air keras adalah puncaknya, yang kemudian korban memberanikan diri untuk melapor.

Kisah pilu menimpa seorang perempuan berinisial MAN (30) asal Kota Cirebon, Jawa Barat.

Ibu dari seorang balita berinsial S ini diduga menjadi korban kebrutalan yang dilakukan seorang oknum Polri aktif Aiptu N, yang bertugas di Polres Tegal Kota.

MAN harus menjalani hari-hari yang dipenuhi penderitaan. 

Perempuan berinisial MAN bersama ibunya Sri Haryati kembali mendatangi kantor Hotman 911 di Kota Cirebon, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Mereka terus meminta pertolongan dan mengungkapkan seluruh kesaksian yang dialami korban selama ini.

Tak sekali tangis korban pecah saat bercerita. Suaranya bergetar, matanya terus meneteskan air mata.

• Duduk Perkara Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan, Istri Alami Luka Bakar 47 Persen

Kronologi Kejadian

Sri Haryati yang duduk di sampingnya terus mengusapkan air mata MAN.

Dia menarik napas panjang dan berusaha kembali mengisahkan potongan-potongan peristiwa kelam yang dialaminya.

Kisah pilu ini berawal ketika MAN bekerja di Tegal pada 2023. Dia membawa anaknya yang masih berusia dua tahun.

Tiba-tiba seorang teman perempuannya mengenalkan pria berinisial N yang merupakan oknum anggota Polri.

Hanya selang beberapa waktu, MAN kaget dengan sikap Aiptu N yang langsung mencekoki narkotika.

MAN yang tidak bisa berontak akhirnya benar-benar di bawah pengaruh. Di saat yang sama, Aiptu N juga memaksa MAN untuk nikah siri.

MAN tidak bisa berbuat banyak. Di bawah pengaruh barang haram yang terus dicekoki setiap saat, korban mulai mendapatkan berbagai tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selama tinggal bersama, korban dipukul, ditendang, diancam, dan berbagai tindakan kekerasan fisik dan psikis lainnya.

Tangis pecah berulang kali terjadi saat MAN menceritakan nasib yang menyangkut anaknya yang saat itu masih berusia dua tahun.

Anaknya terpaksa ikut menanggung derita dari kebrutalan Aiptu N tersebut. Bahkan pelaku jga tega memaksa anaknya ikut menyaksikan perilaku menyimpang terhadap ibunya.

"Anak saya juga menjadi korban kejahatan beliau, anak saya dipaksa melihat yang tidak seharusnya sampai nangis, dicekoki tontonan yang tidak pantas," kata korban seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/7/2026).

KORBAN KEKERASAN - MAN (30), seorang perempuan yang menjadi istri siri anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N memberikan keterangan pada Jumat (3/7/2026). Korban diduga mengalami berbagai kekerasan sejak mengenal Aiptu N pada 2023.
KORBAN KEKERASAN - MAN (30), seorang perempuan yang menjadi istri siri anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N memberikan keterangan pada Jumat (3/7/2026). Korban diduga mengalami berbagai kekerasan sejak mengenal Aiptu N pada 2023. (Istimewa/Instagram @hotmanparisofficial)

Penyiraman Air Keras

Puncak kejahatan yang dia terima adalah dugaan penyiraman air keras pada September 2025.

Saat itu MAN diminta meracik obat-obatan terlarang yang diajarkan Aiptu N.

Di tengah aktivitas itu, tiba-tiba terduga pelaku menyiramkan air keras hingga membakar tangan kiri, kaki kiri, tangan kanan, punggung, hingga sebagian tubuh lainnya.

Di tengah rasa sakit dan tangisan itu, MAN memperlihatkan tangannya yang masih diperban.

Dia juga memperlihatkan luka di tangan kanan, kaki kiri, serta sebagian lainnya. Luka itu menjadi saksi bisu atas penderitaan yang tidak akan pernah hilang.

Bagi MAN, luka fisik mungkin akan perlahan mengering, namun rasa takut dan trauma akan mengurung hidupnya.

Yang sangat dia harapkan luka trauma terhadap anaknya dapat disembuhkan demi masa depan yang masih panjang.

Dia juga berharap terduga pelaku dihukum seberat-beratnya.

Raden Reza Pramadia, anggota tim Hotman 911 yang menjadi kuasa hukum korban ini menerima pengaduan tersebut pada Jumat pekan lalu.

Pihak keluarga datang padanya dengan ketakutan, menangis, dan meminta pertolongan nasib korban. 

Setelah mendengar seluruh pengaduan, pihaknya langsung memutuskan memberikan bantuan hukum untuk menolong korban.

• Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan, Diduga Aniaya Perempuan 30 Tahun Asal Cirebon

Pelaku Ditangkap

Tanpa menunggu lama, dia bersama tim langsung berangkat menuju Tegal untuk memastikan kondisi MAN sekaligus mengevakuasinya dari lingkungan yang dinilai sudah tidak lagi aman.

Reza juga langsung melaporkan kasus ini ke Mabes Polri agar segera ditindaklanjuti.

Setelah laporan, korban langsung menjalani serangkaian penanganan medis dan tahap pengungkapan kasus. 

Reza mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri dan Polda Jateng yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Informasi yang dia terima, tim gabungan telah menangkap dan menahan Aiptu N.

Meski demikian, Reza berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang benderang sehingga korban memperoleh keadilan dan peristiwa seperti ini tidak kembali terulang," kata Reza. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.