TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka meminta atensi Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI.
Langkah ini diambil setelah adanya dugaan intervensi oleh oknum aparat serta oknum lembaga pemerintah, yang mendatangi keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial MAN (30) alias Meta.
Baca juga: Tabiat Buruk Aiptu N, Anggota Polisi Penganiaya Istri Siri, Pernah Tersangkut Kasus Wanita dan Miras
Keluarga korban kabarnya didesak untuk mengganti tim pengacara Hotman 911 dengan kuasa hukum pilihan oknum tersebut.
Hotman menduga ada upaya sistematis untuk menutupi rangkaian kejahatan berat yang dilakukan oleh pelaku, yakni Aiptu N, seorang oknum polisi.
"Ada apa maksudnya ini? Apakah maksudnya untuk menutupi kasus ini agar dugaan narkobanya tidak terbongkar?" ujar Hotman Paris melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Senin (6/7/2026).
Hotman memperingatkan akan melakukan langkah tegas, apabila oknum aparat tersebut tetap membujuk keluarga korban untuk mengganti pengacara.
"Saya akan laporkan namamu ke bapak Presiden, saya akan posting namamu di akun saya agar semua orang menghujat kamu. Saya tidak takut karena saya membela rakyat," ucap Hotman di postingan video lainnya.
Hotman juga meminta pimpinan Komisi III DPR RI untuk mengeluarkan peringatan resmi agar seluruh oknum aparat menghentikan tindakan tidak terpuji tersebut.
Jika upaya intervensi masih berlanjut, Hotman mengancam akan memublikasikan nama-nama oknum tersebut ke publik dan mengirimkan laporannya langsung ke Istana Negara.
Kasus yang menimpa MAN ini menyita perhatian publik. Berdasarkan data yang dihimpun dari Tim Hotman 911, berikut adalah kronologi lengkapnya:
Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku berinisial Aiptu N melalui seorang teman.
Saat itu, pelaku mengaku sebagai seorang duda dan menyembunyikan identitasnya sebagai anggota kepolisian. Keduanya kemudian menikah secara siri.
Pascanikah, tabiat asli pelaku mulai terbongkar. Pelaku kerap melakukan penganiayaan fisik jika korban menolak melayani hasrat seksualnya yang menyimpang, termasuk saat dipaksa berhubungan intim dengan lebih dari satu perempuan.
Aktivitas tersebut bahkan direkam via CCTV, dan anak pelaku sempat mengancam akan menyebarkannya.
Korban baru mengetahui pelaku mengonsumsi sabu. Selama hampir dua tahun pula, korban disekap di dalam kontrakan dan dicekoki barang haram tersebut.
Puncaknya pada awal 2025, korban dipaksa untuk meracik dan memasak sabu dengan salah satu bahan bakunya menggunakan air keras.
Akibat konflik yang terus memuncak, Aiptu N tega menyiram korban dengan air keras di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Usai menyiram korban, pelaku mencoba menutupi lukanya dengan mengoleskan pasta gigi dan mengelapnya dengan kain kering.
Pelaku lalu membersihkan TKP dan melarikan korban ke RS Pelabuhan Cirebon dengan membuat laporan palsu bahwa korban terluka akibat ledakan tabung gas.
Pihak Satreskrim Polres Tegal melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran K.M. memberikan klarifikasi mengenai status keanggotaan pelaku.
AKP Luis menegaskan bahwa Aiptu N bukan anggota Polres Tegal, melainkan anggota aktif di Polres Tegal Kota.
Setelah sempat tertahan dalam kondisi memprihatinkan, korban MAN akhirnya berhasil dievakuasi kembali ke kampung halamannya di Harjamukti, Kota Cirebon.
Pada Minggu (5/7/2026), perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dinas terkait tingkat provinsi dan kota langsung mengunjungi korban.
Berdasarkan kesepakatan bersama tim kuasa hukum Hotman 911 yang diwakili Raden Reza Pramadia, korban MAN kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.
Korban menderita luka bakar parah hingga 47 persen di sekujur tubuhnya akibat siraman air keras.
Mengingat tingkat keparahan luka fisiknya yang luar biasa, saat ini MAN ditempatkan secara intensif di ruang isolasi rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta pemulihan psikologis yang mendalam.