Dugaan Intervensi, Korban Aiptu N Diminta Ganti Pengacara, Hotman Paris Ancam: Untuk Menutupi Kasus?
ninda iswara July 07, 2026 02:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat suara terkait penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa MAN (30) alias Meta.

Ia mengaku menemukan adanya indikasi intervensi terhadap keluarga korban.

Hotman bahkan secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan Komisi III DPR RI agar persoalan tersebut mendapat pengawasan serius.

Permintaan itu disampaikan setelah muncul dugaan adanya oknum aparat dan oknum dari sebuah lembaga pemerintah yang mendatangi keluarga korban.

Menurut informasi yang diterima Hotman, kedatangan mereka bukan sekadar memberikan pendampingan, melainkan diduga membujuk keluarga korban agar mengganti tim kuasa hukum Hotman 911.

Dugaan tersebut membuat Hotman mempertanyakan motif di balik upaya pergantian pengacara yang mendampingi korban sejak awal kasus mencuat.

Baca juga: Jejak Kriminal Aiptu N, Kasus Miras & Wanita Lain, Hanya Kena Patsus, Kini Sadis Aniaya Istri Siri

Ia menduga terdapat upaya sistematis untuk menutupi rangkaian dugaan tindak pidana yang melibatkan pelaku berinisial Aiptu N, seorang oknum anggota kepolisian.

"Ada apa maksudnya ini? Apakah maksudnya untuk menutupi kasus ini agar dugaan narkobanya tidak terbongkar?" ujar Hotman Paris melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Senin (6/7/2026).

Hotman menegaskan tidak akan tinggal diam apabila dugaan intervensi terhadap keluarga korban terus dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada oknum yang diduga berupaya memengaruhi keputusan keluarga korban terkait pendampingan hukum.

"Saya akan laporkan namamu ke bapak Presiden, saya akan posting namamu di akun saya agar semua orang menghujat kamu. Saya tidak takut karena saya membela rakyat," ucap Hotman di postingan video lainnya.

Selain meminta perhatian Presiden, Hotman juga mendesak pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera mengambil sikap.

Ia berharap Komisi III mengeluarkan peringatan resmi kepada seluruh aparat agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

Menurut Hotman, seluruh pihak seharusnya menghormati hak korban dalam menentukan kuasa hukum tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Apabila dugaan upaya tersebut masih berlanjut, Hotman memastikan akan mengambil langkah yang lebih tegas terhadap oknum yang terlibat.

Ia menegaskan siap memublikasikan nama-nama oknum tersebut kepada masyarakat sekaligus mengirimkan laporan resmi langsung ke Istana Negara sebagai bentuk pengaduan.

Disiksa, Dipaksa Meracik Sabu, Ladeni Seks Menyimpang

Kasus yang menimpa MAN ini menyita perhatian publik.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Tim Hotman 911, berikut adalah kronologi lengkapnya:

Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku berinisial Aiptu N melalui seorang teman. 

Saat itu, pelaku mengaku sebagai seorang duda dan menyembunyikan identitasnya sebagai anggota kepolisian. Keduanya kemudian menikah secara siri.

Pascanikah, tabiat asli pelaku mulai terbongkar. Pelaku kerap melakukan penganiayaan fisik jika korban menolak melayani hasrat seksualnya yang menyimpang, termasuk saat dipaksa berhubungan intim dengan lebih dari satu perempuan.

Aktivitas tersebut bahkan direkam via CCTV, dan anak pelaku sempat mengancam akan menyebarkannya.

Korban baru mengetahui pelaku mengonsumsi sabu. Selama hampir dua tahun pula, korban disekap di dalam kontrakan dan dicekoki barang haram tersebut.

Puncaknya pada awal 2025, korban dipaksa untuk meracik dan memasak sabu dengan salah satu bahan bakunya menggunakan air keras.

Akibat konflik yang terus memuncak, Aiptu N tega menyiram korban dengan air keras di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Usai menyiram korban, pelaku mencoba menutupi lukanya dengan mengoleskan pasta gigi dan mengelapnya dengan kain kering.

Pelaku lalu membersihkan TKP dan melarikan korban ke RS Pelabuhan Cirebon dengan membuat laporan palsu bahwa korban terluka akibat ledakan tabung gas.

Pihak Satreskrim Polres Tegal melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran K.M. memberikan klarifikasi mengenai status keanggotaan pelaku.

AKP Luis menegaskan bahwa Aiptu N bukan anggota Polres Tegal, melainkan anggota aktif di Polres Tegal Kota.

Baca juga: Luka Muncul Belatung, Kondisi MAN yang Disiksa Aiptu N Memburuk, Minta Disuntik Mati, Ibu Sakit Hati

PENGANIAYAN OKNUM POLISI - Aiptu N yang menyiram istri pakai air keras punya perilaku seksual menyimpang
PENGANIAYAN OKNUM POLISI - Aiptu N yang menyiram istri pakai air keras punya perilaku seksual menyimpang (Tribun Trends/Istimewa via Wartakotalive.com dan Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Kondisi Korban

Setelah sempat tertahan dalam kondisi memprihatinkan, korban MAN akhirnya berhasil dievakuasi kembali ke kampung halamannya di Harjamukti, Kota Cirebon.

Pada Minggu (5/7/2026), perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dinas terkait tingkat provinsi dan kota langsung mengunjungi korban.

Berdasarkan kesepakatan bersama tim kuasa hukum Hotman 911 yang diwakili Raden Reza Pramadia, korban MAN kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.

Korban menderita luka bakar parah hingga 47 persen di sekujur tubuhnya akibat siraman air keras.

Mengingat tingkat keparahan luka fisiknya yang luar biasa, saat ini MAN ditempatkan secara intensif di ruang isolasi rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta pemulihan psikologis yang mendalam.

(TribunTrends/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.