TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan anggota Polsek Tegal Selatan, Aiptu N, terhadap istri sirinya, MAN (30), terus menjadi perhatian publik.
Seiring bergulirnya penyelidikan, Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa oknum polisi tersebut ternyata pernah tersandung pelanggaran etik sebelumnya.
Riwayat pelanggaran itu menunjukkan bahwa tindakan tercela yang dilakukan Aiptu N bukan kali pertama terjadi selama bertugas sebagai anggota Polri.
Meski demikian, kini ia kembali harus menghadapi proses hukum atas kasus yang menimpanya.
Perkara ini mencuat setelah MAN melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Aiptu N, MAN mengalami luka bakar serius hingga mencapai sekitar 47 persen di bagian tubuhnya.
Baca juga: Luka Muncul Belatung, Kondisi MAN yang Disiksa Aiptu N Memburuk, Minta Disuntik Mati, Ibu Sakit Hati
Kondisi korban menjadi salah satu fokus dalam proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Aiptu N saat ini menjalani dua proses hukum sekaligus.
Selain penyidikan pidana, ia juga diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Kasus yang menimpa Aiptu N sedang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut," kata Kombes Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (6/7/2026).
Di sisi lain, proses internal kepolisian juga telah berjalan.
Sebagai bagian dari penegakan disiplin, Aiptu N kini ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari sambil menunggu pelaksanaan sidang etik.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dipatsus 20 hari untuk persiapan menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ujar dia.
Peristiwa yang menimpa MAN berawal saat dirinya bekerja di Tegal pada 2023.
Saat itu, ia membawa anaknya yang masih berusia dua tahun.
Kemudian, MAN dikenalkan temannya yang seorang perempuan kepada Aiptu N.
Tak lama dari perkenalan tersebut, MAN langsung dicekoki Narkotika oleh Aiptu N.
Dalam kondisi tak berdaya, MAN dipaksa untuk menikah siri dengan Aiptu N.
Selama hidup bersama dengan Aiptu N, MAN pun mendapat perlakuan buruk mulai dari dipukul, ditendang, dan diancam.
Aksi kekerasan yang dilakukan Aiptu N tersebut dilakukan di depan anak MAN yang masih kecil.
Puncaknya pada September 2025, korban disiram air keras ketika dirinya sedang dipaksa Aiptu N meracik obat-obatan terlarang.
Akibatnya tangan kiri, kaki kiri, tangan kanan, punggung, hingga sebagian tubuh lainnya mengalami luka bakar.
"Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," kata kuasa hukum korban Raden Reza kepada wartawan, Kamis (2/7/2026) malam.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RSD Gunung Jati Cirebon, dr Beni Ciptawan mengungkap kondisi korban saat ini.
Menurut dia, saat MAN dirujuk ke RSD Gunung Jati, korban sudah lebih dahulu mendapatkan penanganan medis di rumah sakit lain.
Karena itu, tim dokter tidak dapat memastikan secara spesifik penyebab awal dari luka yang saat ini terlihat pada tubuh korban.
"Pasien ini datang ke rumah sakit kita dalam keadaan sudah ditangani di rumah sakit lain. Jadi lukanya ini bisa tersamakan dengan luka yang lain. Kita tidak bisa spesifik menentukan, oh ini luka karena ini, karena sudah dapat penanganan di rumah sakit luar," kata dr. Beni saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (6/7/2026) dikutip dari Tribunjabar.id.
Saat ini, fokus utama tim medis adalah mempercepat proses pemulihan luka yang dialami korban.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah pergantian perban secara berkala untuk membantu pertumbuhan jaringan kulit baru.
"Saat ini ganti perban dua hari sekali dengan tujuan supaya jaringan yang baru atau kulit yang baru itu bertumbuh," jelas dia.
Menurut dr Beni, kondisi luka yang ada saat ini menunjukkan proses perbaikan.
Karena korban telah mendapatkan penanganan sebelumnya, tim medis juga belum dapat menilai tingkat keparahan luka berdasarkan persentase maupun derajat luka saat pertama kali terjadi.
"Sekarang yang bisa dilihat yaitu luka proses perbaikan. Saat ini kita tidak bisa menilai persentasenya. Yang kita fokuskan adalah penatalaksanaan supaya lukanya ini cepat membaik," katanya.
Baca juga: Ulah Bejat Aiptu N, Tontonkan Video Asusila ke Anak Istri Siri yang Baru 2 Tahun, Korban: Aku Takut
Polda Jawa Tengah juga mengungkap catatan pelanggaran lama yang dimiliki Aiptu N.
Menurut Kombes Artanto, pada 2010 Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin karena dua pelanggaran sekaligus, yakni mengonsumsi minuman keras serta menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah.
"Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010, kasusnya yaitu miras, minuman keras. Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan," ungkap Kombes Artanto.
Dalam perkara tahun 2010 itu, Aiptu N dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (Patsus) dan demosi.
"Sidang disiplin dia kena patsus dan demosi," ujarnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Abdi)