Dugaan Eksploitasi Anak Terkait MBG Dilaporkan PMII, Polresta Barelang Mulai Proses
Eko Setiawan July 07, 2026 12:07 AM

TRIBUNBATAM.ID, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memastikan laporan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Batam terkait dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan pawai yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai ditindaklanjuti.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan PMII Batam ke Polresta Barelang pada Selasa (30/6/2026).

Anggoro mengatakan penanganan laporan tersebut telah diserahkan kepada Kasatreskrim Polresta Barelang untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Untuk laporan dari PMII tersebut saya sudah serahkan kepada Kasatreskrim untuk ditindaklanjuti, nanti perkembangannya akan segera disampaikan," kata Anggoro, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan seluruh laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi semua kan butuh proses, tidak ada laporan yang kita tidak proses," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Cabang PMII Batam Hidayatuddin menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari kepolisian terkait permintaan klarifikasi.

"Kita belum ada panggilan dari pihak kepolisian, jadi hari ini kita menyampaikan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Batam," kata Hidayatuddin.

Menurutnya, pengajuan RDP dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan PMII kepada berbagai pihak.

"Sebelumnya kita sudah laporkan Kadisdik Batam ke Inspektorat, juga laporkan ke Polresta Barelang. Jadi daripada satu-satu kita datangi, kita minta di RDP saja," katanya.

Hidayatuddin berharap dalam pelaksanaan RDP tersebut nantinya turut dihadirkan Kapolresta Barelang dan Kepala Inspektorat.

Sebelumnya, PMII Cabang Batam melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, ke Polresta Barelang atas dugaan eksploitasi anak dalam kegiatan pawai yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar PMII di depan Kantor DPRD Kota Batam pada 22 Juni 2026.

PMII menilai terdapat dugaan pelanggaran perlindungan anak terkait pelibatan siswa, guru, dan orang tua dalam kegiatan yang menurut mereka bermuatan politik.

"Ini merupakan langkah lanjutan dari perjuangan kami. Hari ini kami melaporkan dugaan eksploitasi dan manipulasi anak yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan karena ada arahan untuk melibatkan siswa, guru, dan orang tua mengikuti pawai tersebut," ujar Hidayatuddin saat berada di Polresta Barelang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.