Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pihak pengelola jalan tol di Lampung akhirnya membeberkan alasan di balik kebijakan kenaikan tarif ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BTB).
Baca juga: DPRD Lampung: Evaluasi Kenaikan Tarif Tol BTB Diperlukan demi Merespons Aspirasi Masayarakat
Penjelasan ini meluncur setelah Komisi IV DPRD Provinsi Lampung mendesak agar kebijakan kenaikan tarif yang sudah berlaku sejak akhir 2025 hingga awal 2026 tersebut segera dievaluasi total, karena memicu gelombang protes dari masyarakat.
Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut murni merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan keputusan sepihak dari korporasi.
Menurutnya, angka tarif baru itu keluar lewat Keputusan Menteri setelah melalui rangkaian penilaian yang panjang.
"Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, BPJT, BPKP, serta forum diskusi dengan pemerintah daerah."
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak," jelas Charles dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Lampung, Senin (6/7/2026).
Charles menambahkan, peluang untuk menurunkan kembali tarif tol yang sudah kepentok naik tersebut dinilai sangat tipis bahkan nyaris mustahil.
Sepanjang sejarah investasi jalan tol di Indonesia, belum pernah ada preseden di mana tarif tol diturunkan setelah diputuskan oleh pemerintah.
"Semua aspirasi tentu akan kami sampaikan. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi."
"Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah," ujarnya blak-blakan.
Mendengar pembelaan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, menyatakan bahwa pihak legislatif sebenarnya sangat paham jika aturan yang sudah diketok menteri tidak bisa serta-merta langsung dibatalkan atau ditunda di tingkat daerah.
Namun, Muklis menegaskan bahwa evaluasi berkala tetap wajib berjalan sebagai bentuk respons nyata pemerintah dan pengelola terhadap jeritan para pengguna jalan yang merasa tarif saat ini terlampau mahal. Rapat ini sendiri sengaja digelar karena DPRD kebanjiran keluhan dari warga.
"Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah," tegas Muklis usai memimpin rapat.
Sebagai informasi, pasca-pembagian konsesi baru, saat ini ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dikelola oleh PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) di bawah naungan PT Rafflesia Investasi Indonesia.
Sementara untuk ruas lanjutannya, yakni Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), statusnya masih di bawah kendali PT Hutama Karya.
Selain mempermasalahkan urusan isi dompet pengguna jalan, Komisi IV dalam RDP tersebut juga mencecar pengelola terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Para wakil rakyat menilai, kenaikan tarif tol yang cukup mencekik ini tidak dibarengi dengan peningkatan fasilitas di lapangan, mulai dari kondisi rest area yang terkesan ala kadarnya hingga kualitas aspal jalan yang masih perlu banyak perbaikan.
Menanggapi kritikan tersebut, Charles Giroth menjelaskan bahwa evaluasi berkala mengenai tarif jalan tol ini sejatinya memang rutin dilakukan setiap dua tahun sekali dengan indikator utama berupa tingkat inflasi daerah dan penilaian kelayakan dari tim kementerian.
Di akhir pemaparannya, Charles juga sempat membuka data bahwa pasca-kenaikan tarif baru diberlakukan beberapa bulan lalu, volume kendaraan yang melintasi tol Lampung memang sempat merosot tajam. Namun, fenomena sepinya jalan tol itu diklaimnya tidak bertahan lama.
"Kondisi tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum arus lalu lintas kembali normal. Data lalu lintas tersebut juga akan kami sampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama," pungkas Charles.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)