Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, didesak segera membentuk satgas anti LGBT.
LGBT merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.
Desakan tersebut disampaikan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil.
"Pembentukan satgas anti LGBT sebagai langkah preventif dalam merespons dinamika sosial yang berkembang di masyarakat," kata Ketua LMND Aceh Singkil, Surya Padli, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Satpol PP Amankan 4 LGBT, Tiga Diantaranya Positif HIV
Selain itu sebut Surya Padli, pembentukan satgas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam Peraturan Persiden tersebut, memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial dan budaya.
Surya Padli menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil perlu mengambil langkah konkret melalui pembentukan satgas yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Lalu melibatkan tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan elemen masyarakat untuk memperkuat upaya edukasi, pembinaan, serta sosialisasi mengenai nilai-nilai yang berlaku di daerah.
Pembentukan satgas diharapkan menjadi instrumen koordinasi dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat dan mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah secara terukur, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Liga mahasiswa menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, serta tidak membuka ruang bagi tindakan persekusi, kekerasan, ataupun diskriminasi terhadap individu.
Oleh karena itu penegakan kebijakan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkab Aceh Singkil, diharapkan segera merespons aspirasi tersebut melalui kebijakan yang mampu menjaga ketertiban umum, memperkuat ketahanan sosial masyarakat, serta menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan harmonis.(*)