Lindungi Korban Penganiayaan Aiptu N, Hotman Paris Ancam Buka Identitas Oknum Aparat yang Intervensi
Weni Wahyuny July 07, 2026 09:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengambil sikap tegas untuk membela kliennya, MAN (30) alias Meta, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum polisi Aiptu N. 

Hotman secara terbuka mengancam akan memublikasikan nama-nama oknum aparat dan oknum lembaga pemerintah jika mereka tidak menghentikan tekanan terhadap keluarga korban.

Langkah ini dipicu oleh adanya informasi bahwa keluarga korban didatangi dan didesak oleh sejumlah oknum untuk mencabut kuasa hukum dari tim Hotman 911. 

Pihak keluarga diminta menggantinya dengan pengacara pilihan oknum tersebut. 

Baca juga: Alasan Aiptu N Oknum Polisi Siram Air Keras Bahan Sabu ke Istri Siri di Tegal

Hotman menduga ada upaya sistematis di balik desakan ini, termasuk untuk menutupi pelanggaran hukum lain yang melibatkan pelaku.

"Ada apa maksudnya ini? Apakah maksudnya untuk menutupi kasus ini agar dugaan narkobanya tidak terbongkar?" ujar Hotman Paris melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Senin (6/7/2026).

Menyikapi tindakan tersebut, Hotman menyatakan tidak akan mundur dan bersiap melakukan langkah balasan yang berdampak serius pada karier maupun reputasi para oknum tersebut di ruang publik.

"Saya akan laporkan namamu ke bapak Presiden, saya akan posting namamu di akun saya agar semua orang menghujat kamu. Saya tidak takut karena saya membela rakyat," ucap Hotman di postingan video lainnya.

Sebagai langkah institusional, Hotman juga meminta pimpinan Komisi III DPR RI untuk turun tangan dengan mengeluarkan peringatan resmi. 

Peringatan tersebut diharapkan dapat menghentikan segala bentuk intervensi tidak terpuji dari pihak luar.

Jika desakan untuk mengganti pengacara ini masih terus berlanjut, Hotman memastikan dokumen laporan resmi berisi nama-nama oknum itu akan segera dikirimkan langsung ke Istana Negara dan diekspos secara luas ke masyarakat.

Baca juga: Tangis Istri Siri Oknum Polisi Tegal di Depan Denny Sumargo: Bongkar Siksaan Pakai Gagang Pistol

Kronologi Kasus, Dari Seks Menyimpang hingga Paksaan Meracik Sabu

Awalnya, korban berkenalan dengan pelaku berinisial Aiptu N melalui seorang teman. 

Saat itu, pelaku mengaku sebagai seorang duda dan menyembunyikan identitasnya sebagai anggota kepolisian. Keduanya kemudian menikah secara siri.

Pascanikah, tabiat asli pelaku mulai terbongkar. 

Pelaku kerap melakukan penganiayaan fisik jika korban menolak melayani hasrat seksualnya yang menyimpang, termasuk saat dipaksa berhubungan intim dengan lebih dari satu perempuan.

Aktivitas tersebut bahkan direkam via CCTV, dan anak pelaku sempat mengancam akan menyebarkannya.

Korban baru mengetahui pelaku mengonsumsi sabu. Selama hampir dua tahun pula, korban disekap di dalam kontrakan dan dicekoki barang haram tersebut.

Puncaknya pada awal 2025, korban dipaksa untuk meracik dan memasak sabu dengan salah satu bahan bakunya menggunakan air keras.

Akibat konflik yang terus memuncak, Aiptu N tega menyiram korban dengan air keras di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Usai menyiram korban, pelaku mencoba menutupi lukanya dengan mengoleskan pasta gigi dan mengelapnya dengan kain kering.

Pelaku lalu membersihkan TKP dan melarikan korban ke RS Pelabuhan Cirebon dengan membuat laporan palsu bahwa korban terluka akibat ledakan tabung gas.

Pihak Satreskrim Polres Tegal melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran K.M. memberikan klarifikasi mengenai status keanggotaan pelaku.

AKP Luis menegaskan bahwa Aiptu N bukan anggota Polres Tegal, melainkan anggota aktif di Polres Tegal Kota.

Kondisi Korban Saat Ini

Setelah sempat tertahan dalam kondisi memprihatinkan, korban MAN akhirnya berhasil dievakuasi kembali ke kampung halamannya di Harjamukti, Kota Cirebon.

Pada Minggu (5/7/2026), perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dinas terkait tingkat provinsi dan kota langsung mengunjungi korban.

Berdasarkan kesepakatan bersama tim kuasa hukum Hotman 911 yang diwakili Raden Reza Pramadia, korban MAN kini telah dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.

Korban menderita luka bakar parah hingga 47 persen di sekujur tubuhnya akibat siraman air keras.

Mengingat tingkat keparahan luka fisiknya yang luar biasa, saat ini MAN ditempatkan secara intensif di ruang isolasi rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis serta pemulihan psikologis yang mendalam.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.