- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum secara aktif memperkuat posisi diplomasi ekonomi kreatif di kancah internasional melalui serangkaian pertemuan penting di Jenewa, Swiss.
Dalam General Assembly World Intellectual Property (WIPO) di Jenewa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali memaparkan komitmen Indonesia untuk terus mendorong inisiatif dalam memperbaiki tata kelola royalti di dunia internasional.
Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti sudah dibahas sejak Desember 2025 di Sidang SCCR (Standing Committee on Copy Right).
Proposal ini memperkuat ekosistem melalui tiga prinsip; transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas.
Dampaknya, ekonomi digital dapat bekerja dengan lebih baik bagi industri kreatif.
Supratman menyebut inifiatif ini merupakan wujud dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak Negara-negara Anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama," kata Supratman di Jenewa, Senin (6/7/2026).
Untuk memastikan proses tata kelola royalti berjalan baik, Indonesia akan mengadakan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober tahun ini.
Forum tersebut juga akan dihadiri oleh negara anggota WIPO.
Sebelum Dialog Tingkat Menteri, Supratman Andi Agtas melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang.
Hasilnya, Daren sangat menghargai inisiatif Indonesia dan mendorong untuk terus berkomunikasi dengan 194 negara anggota.
Poin-poin penting tata kelola royalti selanjutnya akan dibicarakan di sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026.

