Polisi Tangkap Pria di Lianganggang Banjarbaru, Kedapatan Buang Paket Sabu
Irfani Rahman July 07, 2026 10:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu kembali berhasil diungkap kepolisian dari Reskrim Polsek Lianganggang, Polres Banjarbaru belum lama tadi.

Seorang pria perantara peredaran sabu berinsial AS ditangkap petugas saat hendak mengendarkan sabu namun keburu diketahui petugas.

Kapolsek Lianganggang, Kompol Heru Setiawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Isman Riskandany, mengatakan penangkapan dilakukan anggota di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kilometer 28, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Penangkapan dilakukam saat petugas melakukan patroli dan pengamatan di sekitar TKP. Sebelum di tangkap, tersangka diketahui yang membawa barang haram tersebut sedang menunggu calon pembeli sabu.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Sabu di Parkiran RS Banjarbaru, Berawal Dari Kecelakaan Lalu Lintas

Baca juga: BREAKING NEWS- Warga Keluhkan Bau Pesing di Siring 0 Kilometer Banjarmasin, Satpol PP Bergerak

Sebelum barang bukti itu berpindah tangan ke pembeli, di TKP, tersangka melihat ada anggota dan langsung mencoba membuang barang bukti bungkusan berisi sabu.

Petugas yang telah menaruh curiga terhadap tersangka langsung mengamankan pria tersebut dan memintanya untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuangnya.

Dan benar saja bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,11 gram," kata Kanit Reskrim.

Setelah penangkapan disertai barang bukti itu, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lianganggang untuk proses hukum lebih lanjut.

Lanjut Iptu Isman, atas perbuatannya, tersangka dijerat ancaman Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat 1 (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.