Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satu tahun berlalu pasca penangkapan dan pemusnahan, perkara penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon masih bergulir.
Setelah putusan Pengadilan Negeri Batam dikuatkan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa kini menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam memori kasasinya, kuasa hukum Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub mengangkat aspek hukum laut internasional yang dinilai belum dipertimbangkan secara memadai oleh pengadilan pada dua tingkat sebelumnya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Dominikus Aliando, berpendapat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana nasional, tetapi juga menyangkut rezim hukum laut internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Menurut Dia, kapal Sea Dragon saat itu melakukan pelayaran internasional dari Thailand menuju Filipina dan hanya melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I-A tanpa tujuan melakukan bongkar muat di wilayah Indonesia.
"Dalam perkara ini terdapat persoalan mendasar mengenai sejauh mana negara pantai dapat menerapkan hukum pidananya terhadap kapal asing yang sedang melakukan pelayaran internasional dalam koridor ALKI," ujar Dominikus pada Selasa (7/7/2026).
Ia menilai majelis hakim di tingkat pertama maupun banding belum menguji secara komprehensif aspek yurisdiksi internasional sebelum menerapkan hukum pidana nasional.
Baca juga: Kasus 2 Ton Sabu, Pengacara Fandi Ramadhan Soroti Perubahan Kualifikasi di Putusan Banding
Dominikus menyebut seharusnya dilakukan pengujian terhadap sejumlah aspek teknis, seperti posisi kapal berdasarkan titik koordinat, data GPS, Automatic Identification System (AIS), voyage plan, logbook pelayaran, hingga status jalur pelayaran internasional yang dilalui kapal.
Selain itu, menurutnya, pengadilan juga belum mempertimbangkan prinsip flag state jurisdiction yang pada dasarnya menempatkan kapal di bawah yurisdiksi negara benderanya, yakni Kiribati, kecuali terdapat kondisi tertentu yang diatur hukum internasional.
Ia juga menyoroti belum adanya pertimbangan mengenai prinsip necessity, proportionality, dan due regard dalam tindakan penghentian serta pemeriksaan kapal oleh aparat penegak hukum.
"Legalitas intersepsi maupun pemeriksaan kapal asing dalam ALKI tidak dapat hanya bertumpu pada hukum pidana nasional, tetapi harus ditempatkan dalam satu kesatuan dengan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia," katanya.
Menurut Dominikus, kekurangan pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan yang diajukan dalam permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ia berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali penerapan hukum dalam perkara tersebut, khususnya terkait aspek yurisdiksi maritim internasional.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari pengungkapan penyelundupan sekitar 1,9 ton sabu di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025.
Kapal Sea Dragon dihentikan dalam operasi gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI AL.
Enam awak kapal kemudian diproses hukum, terdiri atas empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam.
Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Weerapat Phongwan tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Leo Chandra Samosir tetap divonis 15 tahun penjara, Teerapong Lekpradub 17 tahun penjara, sedangkan Fandi Ramadhan tetap dihukum lima tahun penjara.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )