Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghormati pengaduan dua advokat terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar mengatakan pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran tersedia menurut ketentuan yang berlaku.
"Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, dia menegaskan PN Jakpus tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi, atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut guna menghormati kemandirian organisasi advokat sebagai sesama penegak hukum.
Berkaitan dengan permintaan agar dilakukan pencabutan izin atau penjatuhan sanksi terhadap advokat, sambung dia, kewenangan itu, termasuk pemberhentian, juga berada pada dewan kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan kewenangan pengadilan.
Ia menyampaikan kewenangan hakim ketua menjaga tata tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung, sedangkan persidangan perkara Nadiem telah selesai dengan diucapkannya putusan.
Terhadap jalannya persidangan, Firman menekankan ketertiban dan kehormatan persidangan senantiasa dijaga berdasarkan hukum acara yang berlaku dan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat pada berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.
Dengan demikian lantaran perkara pokok masih dalam tenggang upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, PN Jakpus memandang tidak pada tempatnya untuk menanggapi materi perkara di ruang publik guna menjaga kehormatan proses peradilan dan asas praduga tak bersalah.
"PN Jakpus berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas, dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum, dan advokat, dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat," ucap dia menegaskan.
Adapun pelaporan advokat Nadiem dilakukan oleh kelompok Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki), pada Kamis (2/7).
Laporan dipicu oleh ucapan kedua advokat tersebut seusai sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, yang menjerat Nadiem, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Selasa (30/6).
Kala itu, tim hukum melontarkan pertanyaan "Kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?" kepada majelis hakim saat mereka meninggalkan ruang sidang.
Jamsaki menilai pernyataan tersebut tidak etis dan bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, melecehkan ruang persidangan (contempt of court), dan merusak muruah peradilan.
Dengan demikian, Jamsaki mendesak Peradi untuk menindak tegas dan mencabut izin beracara kedua pengacara itu jika terbukti melanggar Kode Etik Advokat.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





