TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Selasa (7/7/2026).
Dikutip dari WartaKotaLive.com, Nanik tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.34 WIB.
Nanik ditemani Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Nanik tampak mengenakan kemeja panjang putih, celana hitam, dan kerudung hitam.
Belum diketahui alasan para petinggi BGN itu mendatangi KPK.
Diketahui, saat ini BGN diterpa kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tetapi, kasus tersebut diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan KPK.
Diketahui hingga saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG, yaitu:
Baca juga: Banggar DPR Prediksi Anggaran MBG 2027 Turun jadi Rp174 T: Fokus Siswa
Penyimpangan dalam program MBG terbongkar melalui beberapa klaster pengadaan yang merugikan tata kelola program prioritas tersebut.
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga terlibat dalam pengaturan lokasi mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penggelembungan (mark-up) dalam berbagai pengadaan barang berskala besar.
Kasus ini berkembang ke pengadaan pendukung lain seperti sepeda motor listrik, puluhan ribu sepatu, tablet elektronik, dan televisi.
Selain itu, perwira tinggi polisi Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengadaan wadah makanan (ompreng).
Ia meminta dua saksi mendirikan perusahaan dan mewajibkan mitra SPPG membeli ompreng dengan harga yang telah disisipi fee untuk keuntungan pribadinya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa.
Tetapi, bentuk pelanggaran undang-undang kelembagaan yang terstruktur.
"Sama saja ini merupakan satu gerombolan penjahat di tingkat birokrasi gitu yang melakukan ini," ujar Mahfud MD dalam tayangan podcast Terus Terang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (6/7/2026).
Menurut Mahfud, sengkarut tata kelola BGN sudah terendus sejak awal dan banyak pihak yang telah mengingatkan.
"Maksud saya, tata kelolanya harus hati-hati loh ini uang besar, uangnya belum ada programnya sudah jalan kan gitu kan waktu itu. APBN belum masuk sudah dipinjemin," kata Mahfud.
Mantan calon wakil presiden (Cawapres) Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 itu menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung defensif dan antikritik ketika diingatkan oleh para pakar mengenai potensi kebocoran uang negara ini.
"Tiap minggu waktu itu tiap minggu, tapi diam aja pemerintah. Dibilang antek asing lah, dibilang itu gak setuju pemerintah karena kalah lah dan sebagainya," ungkap Mahfud.
Baca juga: Kejagung Rinci Peran Sony Sonjaya dan Brigjen Iwan dalam Kasus Korupsi Jual Beli Ompreng MBG
Lebih lanjut, Mahfud menilai, sorotan utama juga tertuju pada penempatan personel TNI dan Polri aktif di dalam struktur BGN.
Secara hukum, penempatan prajurit militer aktif maupun anggota kepolisian di lembaga sipil diatur secara sangat ketat guna menjaga profesionalitas aparat dan mencegah kembalinya dwifungsi yang kebablasan.
Berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Lembaga luar seperti BGN tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa masuknya Polisi dan TNI aktif ke BGN sebelum adanya payung hukum baru yang memayunginya secara sah adalah pelanggaran hukum.
"Loh ya itu pelanggaran gitu, itu pelanggaran terhadap undang-undang. Setiap pelanggaran terhadap undang-undang kalau menimbulkan korupsi ya pidana," tegas pakar hukum tata negara tersebut.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada penindakan oknum aparat yang bermain proyek MBG.
Penyidik Kejaksaan Agung didesak keberaniannya untuk merunut rantai komando penunjukan jabatan sipil ini hingga ke pucuk paling atas demi menemukan siapa dalang utama yang memfasilitasi pelanggaran aturan tersebut.
"Itu bisa di bisa dilacak juga siapa dulu yang mengangkat ini, yang mengusulkan ke situ. Kan kalau pidana harus dicari siapa aktor intelektual itu ya. Kok sampai kok sampai siapa yang nempatkan ini, ada motif apa, siapa yang mengusahakan ini, kan itu ee masuk."
"Karena menurut undang-undang sudah jelas gak boleh kok masuk ke BGM (BGN). Kan hanya ada 16 apa 17 yang boleh dimasuki TNI oleh TNI," ungkap Mahfud.
(Tribunnews.com, Wartakota)