Menhut RI Tidak Lapor KPK Soal Amplop Bupati Kuansing, Eks Ketua KPK: Unsur Pidananya Bisa Terpenuhi
Bobby Wiratama July 07, 2026 02:27 PM

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti pengembalian amplop Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby oleh Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni.

Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (1/7/2026) dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan sekretaris daerah (sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. 

Sempat tak terlacak keberadaannya saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (29/6/2026) lalu, Suhardiman Amby akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) bersama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Zulkarnaen.

Di tengah kasus yang menjerat nama Suhardiman Amby, nama Raja Juli Antoni turut terseret.

Suhardiman Amby tak hanya terkena kasus dugaan suap jual-beli jabatan, tetapi juga ditengarai terlibat dalam dugaan korupsi terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut) dan saat ini ditangani KPK pula.

Penyidik KPK menghimpun keterangan Suhardiman tentang adanya amplop di ruang kerja Menhut RI Raja Juli Antoni, yang isinya uang yang diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) milik petani koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan HPT.

Adanya amplop dari Bupati Kuansing nonaktif tersebut sudah diakui langsung oleh Raja Juli Antoni, tetapi sudah dikembalikan kepada Suhardiman Amby lewat ajudannya, 10 hari setelah audiensi di Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut).

Akan tetapi, pengembalian amplop Bupati Kuansing nonaktif oleh Menhut RI tersebut dan rentang waktunya disorot oleh Abraham Samad.

Mulanya, Abraham menyinggung ketentuan waktu pengembalian gratifikasi, jika tidak lebih dari 30 hari sudah dikembalikan, maka pemberian atau gratifikasi tersebut tidak masuk pidana.

"Harusnya soal rentang waktu ya, 30 hari seperti yang ada di dalam Undang-Undang; kalau seseorang menerima gratifikasi dan mengembalikannya sebelum lewat 30 hari, maka boleh dikategorikan bahwa niat jahat atau mens rea-nya tidak terlihat," kata Abraham dalam tayangan KompasTV, dikutip Tribunnews redaksi Solo, Selasa (7/7/2026).

"Artinya, kalau dia mengembalikan sebelum 30 hari, maka dianggap pemberian yang dalam bentuk gratifikasi itu tidak bisa dipidana."

Baca juga: Soal Amplop Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Tak Hapus Unsur Pidana

Meski begitu, Abraham menggarisbawahi fakta bahwa Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop langsung ke Suhardiman Amby dan tidak melaporkannya ke KPK.

"Padahal, mekanisme yang ada di dalam undang-undang, ketika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka dalam rentang 30 hari, dia harus melapor ke KPK."

Kemudian, Abraham menjelaskan, ada potensi pengembalian amplop oleh Raja Juli tersebut diproses menjadi peristiwa pidana karena tidak lapor langsung ke KPK.

"Kalau dalam tempo hari dia tidak melaporkan ke KPK, maka itu akan bisa ditindaklanjuti menjadi peristiwa pidana. Tapi, kalau dia melaporkan dalam kurun waktu sebelum 30 hari, maka itu belum ada mens rea-nya," papar Ketua KPK periode 2011-2015 itu.

"Tapi, permasalahannya Menhut dalam hal ini mengembalikan [amplop] itu kepada yang bersangkutan, bukan melaporkan ke KPK. Oleh karena itu, sebenarnya ini bisa ditindaklanjuti menjadi sebuah tindak pidana."

Abraham Samad pun meminta KPK untuk tidak langsung menyimpulkan, tidak ada niat jahat meski amplop sudah dikembalikan Raja Juli Antoni ke Suhardiman Amby dalam waktu kurang dari 30 hari.

"Oleh karena itu, saya mendorong teman-teman KPK, jangan cepat melihat, ada pengembalian di dalam kurun 30 hari sehingga bisa dikategorikan tidak terlihat niat jahatnya," tegas Abraham.

"Sekali lagi, pengembalian ini bukan dilaporkan kepada KPK, tapi justru dikembalikan kepada si pemberi. Oleh karena itu, berarti unsur tindak pidananya itu bisa terpenuhi."

Konfirmasi Raja Juli Antoni: Amplop Sudah Dikembalikan ke Suhardiman Amby 10 Hari setelah Audiensi

Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby memang meninggalkan sebuah amplop berwarna putih yang ditutup map, setelah melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan RI pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.

Namun, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membukanya. 

“Dalam audiensi itu, ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli, dalam keterangannya di kantor Kemenhut RI, Jumat (3/7/2026).

“Dan ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut." 

Setelahnya, Raja Juli mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan langsung amplop tersebut pada Jumat, 5 Juni 2026.

Akan tetapi, kata dia, pengembalian amplop tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berusia 48 tahun ini lantas kembali memerintahkan ajudannya untuk berangkat ke Kuansing guna mengembalikan langsung amplop itu ke Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026 atau 10 hari setelah audiensi.

Pengembalian amplop dilengkapi dengan dokumentasi serta tanda terima bermeterai. 

"Dan saya pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Mapolres Kuantan Singingi," ungkap Raja Juli Antoni.

"Jadi, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih, kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya."

"Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi."

Update: Raja Juli Antoni Akhirnya Lapor ke KPK

Menhut RI Raja Juli Antoni akhirnya melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada KPK, Jumat (3/7/2026) siang pekan lalu. 

Langkah ini menyusul pengakuan Raja Juli yang sebelumnya mengeklaim telah memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop misterius tersebut kepada sang bupati beberapa pekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Merespons pelaporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK segera memverifikasi dan menganalisis data awal pemberian amplop. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa timnya akan berkoordinasi secara internal untuk memutuskan apakah lembaga antirasuah ini dapat menindaklanjuti laporan tersebut atau tidak. 

Budi menyatakan penyidik menyandarkan proses serta mekanisme verifikasi ini pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya.

Budi juga menyoroti pentingnya menjaga integritas program nasional dari incaran oknum pejabat yang mempraktikkan rasuah.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa tindakan mengembalikan hasil korupsi atau gratifikasi tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," ujar Taufik.

(Tribunnews.com/Rizki A./Gita Irawan/Ilham Rian Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.