Maling Kafe di Lumajang Ditangkap, Pelaku Survei Selama 3 Hari 
Rendy Nicko Ramandha July 07, 2026 02:51 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Joni Setyawan ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur, karena diduga menjadi pelaku pencurian perabotan kafe.

Pria pengangguran umur 36 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Sabtu (4/7/2026) 

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia mengungkapkan pelaku merupakan spesialis pencurian di kafe. Dia bilang pelaku setidaknya sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara.

"Terbaru, pelaku melakukan pencurian di Cafe Nongki yang berada di Jalan Kapten Swandak 78 Lumajang dan terekam CCTv," ujarnya, Senin (6/7/2026).

Baca juga: Selang Regulator LPG Bocor, Warung Makan di Muncar Banyuwangi Ludes Terbakar

Sebelum melakukan pencurian, kata dia, pelaku melakukan survei selama tiga hari di kafe target sasaran, guna mengetahui kondisi dan situasi TKP.

"Ketika sudah tahu situasinya, saat kafe sudah tutup dan sepi. Sekira pukul 04.00 dinu hari pada 8 Maret 2026 pelaku berjalan kaki menuju lokasi," ulasnya.

Setelah itu, pelaku melompat pagar bagian depan kafe. Kemudian laki-laki tersebut mengambil perabotan warung kopi tersebut, termasuk smartphone di kafe ini.

"Uang tunai Rp 350 ribu, serta mengambil tabung gas elpiji warna hijau dan gas kaleng merek purity," ulas Ari.

Modus tersebut sudah pelaku lakukan dalam setiap aksinya, sebab tersangka menilai pola situasi lokasi target curian selalu sama.

Ari menyebut bahwa pelaku baru pertama kali tertangkap setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Kata dia, pelaku kerjanya selama ini serabutan alias tidak punya kerjaan.

“Status pelakunya ini bukan residivis. Namun dia sudah empat kali beraksi di Kota di Lumajang dan spesialis cafe. Seperti yang viral di media sosial,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, maling ini dijerat pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.