Penjelasan Samsat Lubuklinggau Soal Penagihan Pajak Kendaraan Bakal Dilakukan Hingga ke SPBU
Slamet Teguh July 07, 2026 03:45 PM

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Informasi yang viral mengenai penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi rumah wajib pajak, parkiran pasar, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dipastikan belum berlaku di Kota Lubuklinggau maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala UPTB Samsat Kota Lubuklinggau, Rosul Mustakim, menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun pihak kepolisian terkait penagihan pajak kendaraan secara langsung kepada wajib pajak.

"Belum berlaku di Kota Lubuklinggau. Masyarakat masih bisa mengisi BBM subsidi seperti biasa," kata Rosul kepada Tribunsumsel.com, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan penagihan pajak kendaraan secara langsung baru diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan di Sumatera Selatan belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Sejauh ini yang sudah menerapkan baru NTT. Untuk Sumsel belum," ujarnya.

Baca juga: Ramai Isu Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi Pertalite di SPBU, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Rosul mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini justru memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program insentif berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 9 persen.

Program yang merupakan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan tersebut berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih taat membayar pajak kendaraan.

"Alhamdulillah, sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Lubuklinggau cukup baik," katanya.

Hal itu terlihat dari realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga triwulan II tahun 2026 yang menunjukkan capaian positif. Penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PKB Alat Berat, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) terus mengalami peningkatan.

"Realisasi saat ini mencapai Rp20.239.496.470 dari target keseluruhan sebesar Rp46.548.828.000 atau sekitar 48 persen," ungkap Rosul.

Meski realisasi belum mencapai 50 persen, pihaknya optimistis target penerimaan pajak hingga akhir tahun dapat tercapai.

"Kami optimistis target bisa terealisasi karena masih ada waktu enam bulan ke depan. Kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.