TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sejumlah nama tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Selayang Pandang II atau SP II di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih misterius.
Tak hanya penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang masih menutup rapat sejumlah nama tersangka dalam dugaan korupsi di Anambas itu.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) juga masih enggan membeberkan sejumlah nama tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek SP II yang berlokasi di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Meski demikian, Kajati Kepri, J. Devy Sudarso melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati membenarkan jika mereka telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepri terkait perkara tersebut.
Namun ia meminta TribunBatam.id untuk menanyakan langsung ke penyidik Polda Kepri mengenai nama sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi proyek SP II di Anambas itu.
"(SPDP) diterima 12 Mei 2026. Bisa dilanjutkan ke teman-teman Polda aja, Bang. Tahapan masih penyidikan merupakan kewenangan pihak penyidik Polda," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kasubdit III Tipikor Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate sebelumnya membenarkan arah penyidikan dugaan korupsi proyek SP II di Anambas telah mengerucut ke sejumlah nama-nama untuk ditetapkan tersangka.
“Sudah naik sidik, SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi. Ada beberapa nama,” ungkap Gokma, Senin (6/7).
Gokma enggan menyebut jumlah nama dalam SPDP, apalagi merinci identitas calon tersangka.
Sebab, menurutnya jika hal itu diungkap dapat berdampak pada kelancaran penegakan hukum.
"SPDP lebih lima nama, nanti akan kami sampaikan. Sekarang belum bisa, kalau mereka tahu nanti berdampak pada proses penyidikan. Ada yang pergi keluar kota, hilangkan barang bukti dan beragam," katanya.
Ia memastikan bakal menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan kami umumkan setelah semuanya sudah lengkap," ucapnya.
Dalam penyidikan ini, Gokma menyampaikan tidak ada saksi tambahan.
Jumlah saksi 60 yang diperiksal berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala dinas, pejabat pemerintah daerah, hingga mantan Bupati Kepulauan Anambas.
Untuk total kerugian Negara, kata dia pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tidak ada saksi tambahan, masih seperti sebelumnya. Pada penyidikan ini beberapa saksi kita periksa kembali," katanya.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan fisik jembatan, termasuk pengukuran dan pengujian kesesuaian konstruksi dengan spesifikasi teknis.
Ia menegaskan penanganan perkara korupsi membutuhkan kehati-hatian dan waktu yang tidak singkat karena harus didukung oleh alat bukti yang kuat sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Dugaan korupsi proyek SP II di Anambas sebelumnya terkuak setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksa mantan Bupati Anambas, Abdul Haris.
Ia menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026).
Abdul Haris mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri didampingi lima orang lainnya.
Penyidik Polda Kepri terus menyelidiki dugaan korupsi pada proyek SP II di Anambas itu.
Hingga tim Polda Kepri turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri pada 21 April 2026.
Di sana, mereka mengukur dan menguji material Jembatan Selayang Pandang (SP) II yang menjadi salahsatu ikon Kota Tarempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas.
Proses penyelidikan naik menjadi penyidikan sekitar pekan kedua Mei 2026.
Perkara naik sidik setelah menemukan lebih dari dua alat bukti didukung adanya temuan kerugian Negara oleh audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah nama-nama untuk ditetapkan calon tersangka telah mengerucut.
Meski begitu, polisi belum membeberkannya.
“Sudah naik sidik, ini masih terus berproses. Sejumlah saksi akan kami panggil lagi ,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H di Mapolda Kepri, Senin (18/5) sore.
Jembatan Selayang Pandang II (SP II) adalah infrastruktur penghubung sepanjang 1.150 meter yang terletak di pesisir Pulau Siantan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Jembatan yang terlihat ketika pertama kali tiba di Tarempa ini berfungsi strategis sebagai akses cepat yang menghubungkan pusat ibu kota menuju pusat pemerintahan di Tarempa.
Infrastruktur ini dibangun untuk menggantikan fungsi Jembatan Selayang Pandang I yang sudah rusak dan tidak aman sebagai jalur transportasi utama.
Serta dibangun menggunakan dana bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adapun total investasi pembangunan infrastruktur vital ini menelan anggaran sebesar Rp77 miliar dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun.
Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad menandatangani prasasti sebagai tanda seremonial penggunaan Jembatan Selayang Pandang 2 di Tarempa, Anambas, Kamis (14/7/2022).
Jembatan yang dibangun secara kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas ini sudah digunakan masyarakat Tarempa sejak bulan Januari tahun 2022. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/Beres Lumbantobing/Ihsan Imaduddin/*)