PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Kasus Ijazah Jokowi Tak Sah
Weni Wahyuny July 07, 2026 03:45 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2026). 

Gugatan ini terkait dengan keabsahan langkah penggeledahan, penangkapan, serta penahanan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah secara hukum. 

Khusus untuk tindakan penahanan, hakim menilai penyidik tidak memenuhi syarat subjektif yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Baca juga: Dua Agenda Sidang Ijazah Jokowi: Sidang Perdana Dokter Tifa dan Babak Baru Praperadilan Roy Suryo

HADIRI SIDANG -- Roy Suryo saat diwawancarai wartawan. Hari ini, Senin (29/6/2026) Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
HADIRI SIDANG -- Roy Suryo saat diwawancarai wartawan. Hari ini, Senin (29/6/2026) Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo. (Tribunnews.com)

Kendati menyatakan prosedur upaya paksa tersebut tidak sah, hakim menolak poin tuntutan Roy Suryo yang meminta pemulihan harkat dan martabatnya dalam perkara ini.

"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," tambah hakim dalam pembacaan putusannya.

Gugatan praperadilan ini sebelumnya didaftarkan oleh Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menguji aspek formalitas penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. 

Pihak Roy Suryo menilai tindakan aparat penegak hukum di lapangan tidak sejalan dengan prosedur dan melanggar asas kepastian hukum.

Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan isu kontroversial yang melibatkan mantan kepala negara.

Putusan ini dinilai tidak hanya memengaruhi kelanjutan posisi hukum Roy Suryo, melainkan juga menjadi sorotan terhadap profesionalitas serta kredibilitas aparatur penegak hukum dalam menjalankan hukum acara pada kasus-kasus sensitif.

Ajukan Dua Praperadilan

Roy Suryo sendiri mengajukan dua praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarata Selatan atau PN Jaksel atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Praperadilan pertama didaftarkan pada Senin 22 Juni 2026 untuk menguji sah tidaknya upaya penggeledahan terkait perkara yang kini sedang membelitnya.

Sementara Permohonan praperadilan kedua didaftarkan pada Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Didampingi Refly Harun, Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan, Ada 4 Permohonan

Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Kuasa hukum Roy, Abdul Gofur Sangaji, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar Abdul Gofur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangani dua praperadilan Roy Suryo dengan objek berbeda, yakni legalitas penggeledahan dan penetapan tersangka. 

Putusan perkara pertama telah dibacakan hari ini 7 Juli, sedangkan sidang perdana gugatan kedua berlangsung pada 10 Juli 2026.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.