SURYA.CO.ID - Gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
Gugatan yang dikabulkan itu adalah terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo.
Hakim I Ketut Darpawan menganggap penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
Meski begitu, hakim menolak memulihkan harkat, martabat dan nama baik Roy Suryo seperti semula.
Terkait hal ini, Hakim I Ketut Darpawan mengacu pada Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menyatakan bahwa permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang sah atau keliru, dan perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan, diputus oleh hakim praperadilan.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo tapi Tolak Rehabilitasi
Sementara di permohonan ini, perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta timur, namun pemeriksaan belum dimulai karena memunggu selesainya pemeriksaan praperadilan.
"Keadaan ini tidak sama persis dengan Pasal 17 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 205," tegas hakim.
Selain itu, ketentuan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintan.
Namun hingga saat ini PP tentang UU Nomor 20 Tahun 2025 belum terbit, sehingga maka peraturan pelaksanaan yang ada akan diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan UU 20 tahun 2025.
"Oleh karena tata cara atau prosedur permintaan dan pelaksanaan rehabilitasi diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, maka pengajuan dan pelaksanaan mengacu pada ketentuan tersebut. Dengan demikain permohonan yang disatukan melalui permohonan ini, sudah sepatutnya ditolak," tegasnya.
Selain rehabilitasi, hakim juga menolak poin gugatan lain karena dianggap sudah tidak relevan, termasuk terkait pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menegaskan, dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya.
Hakim I Ketut Darpawan menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Karena itu, menurut hakim, penyidik seharusnya lebih dahulu memanggil Roy melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor.
Baca juga: Hari Ini Putusan Praperadilan Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Berlebihan, Ini Jawaban Polda Metro
Dengan demikian, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan.
Menurut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.
Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy tidak sah.
Sebab, sikap kooperatif Roy yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.
“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.
Dalam objek praperadilan kali ini, Roy Suryo tak terima dengan penangkapan, penggeledahan, dan upaya penahanan yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berikut poin gugatan yang diajukan Roy Suryo kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta:
Roy juga menggugat terkait penghentian pencekalan dan penundaan pembacaan surat dakwaan dalam sidang pokok perkara.
Namun, dua poin gugatan ini langsung diabaikan hakim karena dinilai tidak relevan lagi.
Gugatannya teregistrasi dalam nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026 lalu.
Roy merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat sehingga harus dijemput secara paksa.
“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata dia di PN Jaksel, Senin (29/6/2026). (Kompas.com)