SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Babak baru perseteruan hukum terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo.
Lewat putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim menegaskan prosedur penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tidak sah secara hukum.
Hasil sidang ini diprediksi akan memperpanjang perdebatan publik sekaligus memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kredibilitas penegak hukum dalam menangani perkara sensitif tersebut.
Sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan.
Gugatan ini terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam kasus dugaan fitnah serta pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dibacakan langsung oleh hakim dalam sidang, I Ketut Darpawan melalui amar putusannya menegaskan menerima sebagian permohonan dari pihak pemohon.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim di ruang sidang.
Baca juga: Dari Makam Bung Karno Blitar, Kapolri Jelaskan Duduk Perkara Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo cacat formil serta tidak sah.
Khusus mengenai penahanan, hakim berpandangan tindakan kepolisian tersebut tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah secara hukum.
Kendati demikian, hakim menolak poin gugatan Roy Suryo terkait pemulihan harkat dan martabatnya dalam perkara tersebut.
Alhasil, dalam sidang Praperadilan ini, pengadilan hanya mengabulkan sebagian kecil tuntutan dan menolak sisanya.
"Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," ujar hakim.
Sebelumnya, Praperadilan ini diajukan oleh Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menguji sah atau tidaknya rangkaian prosedur upaya paksa yang dilakukan aparat.
Baca juga: Sorot Gelar Baginda Jokowi, Mantan Penasihat Spiritual: Raja Itu Memuliakan Rakyat, Bukan Anaknya
Pihak Roy Suryo menilai langkah penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum serta melanggar asas kepastian hukum.
Perkara ini sendiri memiliki dimensi politik yang besar di ruang publik.
Polemik mengenai ijazah Jokowi telah lama menjadi isu kontroversial, dan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo ini kian memperpanjang perdebatan tersebut.
Putusan praperadilan ini pun dinilai tidak hanya berdampak pada posisi hukum Roy semata, melainkan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap isu ijazah Jokowi serta kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara sensitif.
Seusai persidangan, Roy Suryo mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan miliknya tersebut.
Roy Suryo menilai putusan ini menjadi titik awal perubahan positif bagi dunia hukum di tanah air.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undang yang baru, meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakannya lama, itu sudah kita mulai hari ini," ungkap Roy Suryo saat memberikan keterangan kepada media.
Roy menambahkan, keputusan yang diambil oleh hakim praperadilan pada hari ini membawa angin segar dan harapan besar bagi perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia ke depan.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Tuding Ada Pengalihan Isu Demo, Pengamat Sebut Polisi Hati-hati Garap Laporan Jokowi
"Ini adalah untuk kita semuanya, yang kedua, kami ingin mengatakan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada Hakim Tunggal, ya, kalau tidak salah namanya Pak Ketut, ya, kalau tidak salah. Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa," lanjutnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo menekankan pencapaian di persidangan ini bukan hanya bentuk kemenangan pribadi, melainkan apresiasi bagi seluruh pihak dan rekan-rekan seperjuangan yang terus memberikan dukungan moral.
"Untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu Dr. Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rustam, dan juga untuk Pak Rizal Fadhila," kata Roy.
"Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan. Saya gak perlu ulangi lagi fakta persidangan yang ada, ya. Dan saya juga mengatakan terima kasih kepada keluarga saya, ya, istri tercinta, dan juga para kuasa hukum," pungkasnya.
Di sisi lain, Roy Suryo ternyata mendaftarkan dua permohonan praperadilan sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait rentetan penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.
Gugatan praperadilan yang pertama didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, yang berfokus khusus pada pengujian sah atau tidaknya upaya penggeledahan di kediamannya, di mana putusannya telah dibacakan hari ini, Selasa, 7 Juli 2026.
Sementara itu, permohonan praperadilan yang kedua didaftarkan oleh tim hukumnya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Gugatan kedua tersebut resmi tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga: Moga-moga Gelarmu Asli Mon, Roy Suryo Tanggapi Dugaan Ijazah Palsu Rismon di Universitas Yamaguchi
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan permohonan kedua sengaja diajukan secara terpisah demi menguji keabsahan status kliennya yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Kemarin kami juga sudah mendaftarkan permohonan Praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Pasal 32 Undang-Undang ITE," jelas Abdul Gofur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan menangani dua objek praperadilan yang berbeda dari Roy Suryo, yaitu legalitas upaya paksa (penggeledahan dan penahanan) serta legalitas penetapan tersangka.
Setelah putusan perkara pertama selesai dibacakan hari ini, jalannya sidang perdana untuk gugatan praperadilan yang kedua dijadwalkan baru akan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026 mendatang.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Wahyu Gilang Putranto)