TRIBUNNEWS.COM - Deputi I Badan Komunikasi (Bakom) RI, Fahd Pahdepie, mengatakan pemilihan asisten pribadi Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, sebagai Komisaris PT Krakatau Posco perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah sesuai prosedur.
Penunjukkan Mufli ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena memicu perdebatan sengit mengenai kompetensi vs relasi (jalur orang dalam/ordal).
Tak sedikit juga yang mempertanyakan terkait latar belakang asisten presenter kondang tersebut.
Fahd lantas menjelaskan, semua proses pemilihannya sudah dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh ada yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
"Kalau pun misalnya ada pihak-pihak atau nama-nama yang dianggap kurang kompeten, saya kira prosesnya sudah dilakukan sedemikian rupa dan kita berikan waktu mereka untuk melakukan tugas komisioningnya itu, yaitu melakukan pengawasan atau oversight dan juga melakukan pengarahan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (7/7/2026).
"Dalam hal ini posisi mereka itu bertugas untuk menjadi wakil dari pemilik atau dari pemegang saham, untuk memberikan arah yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," tambah Fahd.
Fahd pun menyatakan jabatan tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan kompetensi teknis maupun kemampuan teknis yang diperlukan dalam proses bisnis badan usaha milik negara (BUMN).
Sekarang ini, kata Fahd, persoalan yang diperdebatkan adalah terkait latar belakang. Namun, menurutnya, seseorang tidak dapat dinilai hanya dari satu aspek tersebut.
"Di sini kami hanya ingin mengatakan bahwa latar belakang setiap orang bisa berbeda-beda dan kita mungkin tidak bisa hanya dari satu dimensi menilai orang dari latar belakangnya saja, karena mungkin punya kapasitas yang tertentu."
"Jadi apakah kinerjanya seperti apa ya kita tunggu, yang jelas proses pengangkatan dan pemilihannya sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," tegas Fahd.
Adapun, Mufli sebelumnya dikenal luas sebagai bagian dari tim pengawal dan asisten yang mendampingi segala aktivitas Raffi Ahmad.
Baca juga: Asisten Raffi Ahmad dan Relawan Prabowo Jadi Komisaris BUMN, Feri Amsari: Kenapa UU BUMN Dikangkangi
Dia juga kerap muncul dalam berbagai konten yang diunggah Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di media sosial maupun kanal YouTube mereka.
Berdasarkan data PDDikti, Mufli merupakan lulusan D3 Teknik Listrik dari Politeknik Bunda Kandung.
Mufli juga diketahui sempat melanjutkan studi S1 Teknik Industri di ISTN pada tahun 2014, tetapi dia tercatat mengundurkan diri pada tahun ajaran 2018/2019
Sementara itu, Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara Feri Amsari justru mengkritik hal tersebut.
Dia lantas menyinggung ketentuan yang sudah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 (perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) maupun Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN).
Menurut Feri, dalam UU tersebut, sudah ditentukan yang ditunjuk sebagai Komisaris BUMN haruslah sosok yang berasal dari kalangan profesional.
"Problematikanya ada di persona yang dipertanyakan publik. Kalau pakai ketentuan Undang-Undang BUMN, pasal 3H, baik di Undang-Undang 16 maupun Undang-Undang 1 tentang BUMN jelas disebutkan bahwa komisaris independen harus berasal dari sumber daya profesional," jelas Feri dalam kesempatan yang sama.
"Apa maksud profesional? Tentu yang berkaitan dengan bidang yang diampu atau dikelola oleh badan usaha milik negara tersebut," ujarnya.
Feri pun menilai, seharusnya Komisaris BUMN dipilih dari individu yang memiliki kelayakan profesional dan latar belakang yang selaras dengan bidang usaha yang akan dikelolanya.
"Nah, pertanyaan publik persis kepada beberapa individu yang dipertanyakan kapasitasnya. Harusnya pemerintah menunjuk orang yang jadi bagian dari pemerintah yang punya sumber daya profesional di bidang BUMN tersebut," katanya.
"Jadi, tidak harus asistennya Raffi Ahmad, mantan juru kampanye, buzzer dan segala macam, tapi bisa diambil orang yang memang bagian dari pemerintah yang punya kelayakan profesional, punya background yang sama dengan bidang yang hendak dikelola," imbuh Feri.
Sebab, menurutnya, penunjukan kalangan profesional sebagai Komisaris BUMN menjadi perwujudan komitmen pemerintah dalam rangka membangun dan menyukseskan perusahaan pelat merah.
Feri pun menegaskan jabatan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai balas budi, diisi oleh orang-orang tertentu yang dinilai pernah berjasa dalam kampanye atau kepentingan masa lalu karena hal tersebut tidak elok.
"Sehingga publik bisa melihat bahwa orang-orang ini hadir untuk dalam rangka membangun BUMN untuk menyukseskan perusahaan plat merah, tidak sekedar menempatkan orang-orang tertentu karena jasa kampanye, jasa kepentingan masa lalu, itu tidak elok bagi saya," jelas Feri.
Feri lantas menyebut, jika BUMN dikelola oleh orang yang tidak kompeten, maka tinggal menunggu kehancurannya saja.
"Ini yang menurut saya harus dijelaskan, kenapa Undang-Undang BUMN dikangkangi, diabaikan, tidak dipedulikan, bukan jadi pilihan untuk dipatuhi?" papar pria kelahiran Padang, Sumatra Barat 2 Oktober 1980 itu.
"Bagi saya, loud and clear [sudah terang dan jelas] bahwa ada masalah serius dalam tata kelola perusahaan pelat merah, perspektifnya adalah balas dan imbal jasa."
"Dan ini akan menunggu waktu saja, kalau dalam bahasa agama saya, tunggu saja kehancurannya kalau orang-orang tidak profesional atau orang-orang tidak berkompeten mengelola sesuatu," paparnya.
(Tribunnews.com/Rifqah, Rizki A)