Melalui Paripurna DPRD Maluku Tengah, Aleg Minta LHP BPK Dilampirkan
Mesya Marasabessy July 07, 2026 05:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Maluku Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Paripurna itu berlangsung pada Selasa (7/7/2026), dihadiri oleh 26 Legislator, Sekda Maluku Tengah mewakili Bupati, serta sejumlah pimpinan OPD Maluku Tengah.

‎Pada kesempatan itu, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Qudus Tehuayo meminta pimpinan DPRD agar Anggota Legislatif (Aleg) memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎"Seharusnya kami sudah mendapatkan LHP BPK. Oleh karena itu ini menjadi catatan bersama bagi kita. Agar kedepan sudah ada laporan audit BPK 
‎Sebagai rujukan pengambilan keputusan," tukas Wakil Rakyat itu.

‎Tentu, hal tersebut tak lepas dari mekanisme penyampaian nota pertanggungjawaban Bupati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

‎"Ini terkait dengan persoalan mekanisme LPJ sebagai pertanggungjawaban Bupati dan pelaksanaan APBD 2025," ujar Tehuayo.

Baca juga: Soal Proyek Gas Abadi Blok Masela, Gubernur Tegaskan Tiga Prinsip Ini    

Baca juga: Setelah Timnas Jerman, Belanda dan Brasil, Kini Koper Berbendera Portugal Ditarik Sepanjang JMP

‎Atas hal itu, Politisi itu menyampaikan atensi tuk pimpinan DPRD agar tidak mengabaikan mekanisme tersebut.

‎"Ini instruksi saja kepada pimpinan agar kedepannya hal-hal seperti ini tidak diabaikan," tandas Tehuayo.

‎Di sisi lain, mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa mengatakan,berdasarkan hasil pemeriksaan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

‎Pencapaian ini menandai sebelas kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mempertahankan opini WTP. 

‎"Tentu capaian ini patut kita syukuri sebagai hasil kerja kolektif antara pemerintah daerah, DPRD, seluruh perangkat daerah, serta dukungan masyarakat," ujar Sahubawa.

‎Namun demikian, pihaknya memandang bahwa opini WTP bukanlah garis akhir keberhasilan tata kelola keuangan daerah. 

‎Opini tersebut merupakan fondasi untuk terus memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas pengendalian intern, menyempurnakan tata kelola aset daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎"Kita juga mengikuti, perubahan dinamika ekonomi nasional maupun regional sepanjang Tahun Anggaran 2025 turut memengaruhi pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tengah," imbuh Sekda.

‎Dalam hal tersebut, Pemerintah Daerah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal, keberlanjutan pembangunan, dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

‎"Akhirnya, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, FORKOPIMDA, Pimpinan Instansi Vertikal dan BUMN serta seluruh komponen daerah atas kemitraan, kebersamaan dan dukungan yang selama ini terbangun dengan baik," tandas Sahubawa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.