Dari Trauma ke Pemulihan, LPSK Kawal Penuh Wanita Cirebon yang Jadi Korban Penyiksaan Oknum Polisi
Eri Ariyanto July 07, 2026 06:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perjalanan panjang menuju pemulihan kini dijalani MAN (30), wanita asal Cirebon yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh oknum anggota kepolisian.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah korban mengalami tindakan kekerasan yang diduga meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikologis.

Di tengah proses hukum yang berjalan, korban mendapatkan pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.

LPSK memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga memastikan korban mendapatkan rasa aman selama menghadapi proses penyelesaian perkara.

Pendampingan ini menjadi langkah penting bagi korban yang sebelumnya harus melewati masa sulit akibat trauma setelah mengalami dugaan penyiksaan.

Dengan dukungan berbagai pihak, korban perlahan diarahkan untuk bangkit dan menjalani proses pemulihan agar dapat kembali menata kehidupannya.

LPSK menegaskan komitmennya untuk hadir mendampingi korban tindak pidana, terutama mereka yang mengalami kekerasan dan membutuhkan perlindungan khusus.

Kasus wanita Cirebon ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan serta pengawasan terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses hukum yang berjalan sekaligus upaya pemulihan korban agar mendapatkan keadilan dan kepastian.

Dari trauma menuju pemulihan, perjalanan korban menjadi pengingat bahwa korban kekerasan membutuhkan dukungan, perlindungan, dan pendampingan hingga hak-haknya benar-benar terpenuhi.

Baca juga: Soroti Kasus Roy Suryo, Mahfud MD Sebut Jokowi Wajib Datang di Sidang Ijazah: Demi Ungkap Kebenaran

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap MAN (30), perempuan asal Kota Cirebon, Jawa Barat, yang melaporkan seorang oknum anggota Polres Tegal Kota, memasuki babak baru. 

Setelah menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan berbagai lembaga negara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan saksi dalam perkara tersebut.

Perkembangan itu disampaikan kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, saat ditemui di RSD Gunung Jati Cirebon, Senin (6/7/2026).

Menurut Reza, selain mendapatkan perlindungan hukum, kondisi korban yang kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit juga mulai menunjukkan perkembangan positif.

"Korban itu sudah kita bawa di RSD Gunung Jati dan perkembangannya alhamdulillah sudah membaik. Dan permohonan kasusnya itu, kita saat ini barusan sudah ditemui oleh Wakil Ketua LPSK, Ibu Sri. Dan juga LPSK akan memberikan perlindungan menyeluruh pada saksi dan korban," ujar Reza.

WAWANCARA - Sri Haryati (kiri), ibu dari MAN (30), (kanan) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, yang juga suami sirinya. Baik Sri maupun MAN diwawancarai saat berada di kantor kuasa hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026) petang.
WAWANCARA - Sri Haryati (kiri), ibu dari MAN (30), (kanan) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, yang juga suami sirinya. Baik Sri maupun MAN diwawancarai saat berada di kantor kuasa hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026) petang. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Saat ditanya mengenai status perlindungan tersebut, Reza memastikan prosesnya telah disetujui oleh LPSK.

"Sudah resmi. Mungkin kita hanya membikin surat permohonan. Dan juga kita juga lagi menunggu dari pihak Mabes Polri untuk keterangan tambahan dan juga membawa surat visum dari Jakarta," ucapnya.

Ia menjelaskan, keluarga korban berharap penanganan kasus dapat berjalan secara terbuka sehingga setiap perkembangan dapat diketahui oleh pihak korban maupun masyarakat.

Reza mengatakan, perhatian terhadap kasus tersebut tidak hanya datang dari LPSK, tetapi juga dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menurutnya, Menteri PPPA menunjukkan kepedulian besar terhadap kasus yang menimpa MAN karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan yang disebut dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

"Menyayangkan sekali kenapa kekerasan terhadap perempuan itu terjadi lagi, dan juga terduga pelakunya itu kan dari oknum penegak hukum yang harusnya melindungi dan mengayomi. Jadi, beliau sangat concern sekali dengan kasus ini," katanya.

Ia menambahkan, Menteri PPPA bahkan menyempatkan diri mendatangi rumah aman tempat korban mendapatkan pendampingan.

"Makanya kemarin itu menyempatkan diri hadir ke rumah aman dari tim Hotman 911 dan beliau langsung memfasilitasi semuanya," ujarnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga terus menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

"Oh, sudah, sudah, sudah. Kita sudah koordinasi dengan PPA dari Mabes Polri, terus Bid Propam dari Polda Jateng. Dan juga nanti sekitar sorean dari Polda Jateng, Propam-nya akan menemui kita juga untuk koordinasi lagi," ucap Reza.

Terkait proses penyidikan, korban disebut masih akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.

"Saksi korban nanti akan dimintai tambahan keterangan," jelas dia.

Sebelumnya, kondisi MAN sempat menjadi perhatian publik setelah mengalami luka serius dan harus dirujuk ke RSD Gunung Jati Cirebon pada Minggu (5/7/2026) untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Korban yang mengaku mengalami luka bakar hingga 47 persen di tubuhnya itu langsung mendapatkan penanganan dari tim medis setibanya di rumah sakit.

Menurut Reza, keputusan membawa MAN ke rumah sakit diambil setelah adanya koordinasi antara berbagai pihak, termasuk Kementerian PPPA dan sejumlah instansi terkait.

"Jadi tadi siang kita kedatangan dari Ibu Menteri PPPA dan juga dari beberapa dinas terkait provinsi maupun kota. Kita sepakat untuk membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan lebih intensif lagi," ujarnya, saat itu.

Reza juga mengungkapkan kondisi luka korban tergolong serius dan membutuhkan penanganan medis yang lebih komprehensif.

"Nggak. Jadi memang lukanya itu sangat serius ya, sampai, maaf, ada belatung dan segala macam. Karena selama ini tidak ada penanganan ke rumah sakit. Ini hanya ganti perban dan diberikan antibiotik seperti itu," jelasnya.

MAN diketahui merupakan perempuan asal Kota Cirebon yang melaporkan dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan seorang anggota aktif Polres Tegal Kota berpangkat Aiptu berinisial N.

Menurut pengakuan korban dan tim kuasa hukumnya, MAN mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.

Korban juga mengaku pernah dipaksa memproduksi sabu yang disebut menjadi awal rangkaian kekerasan yang dialaminya.

Kasus tersebut kini ditangani Polda Jawa Tengah dan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun demikian, seluruh tuduhan yang disampaikan korban masih dalam proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.