TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap motif sementara pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, di warung makan miliknya di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, kuasa hukum Karina meminta penyidik menambahkan pasal dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: Detik Mencekam di Warung Mendiang Epy Kusnandar, Kedatangan Pria Misterius Membuat Karina Ranau Luka
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi karena merasa tidak mendapat pelayanan sebagaimana pelanggan lainnya.
Menurutnya, pelaku datang untuk membeli makanan secara langsung atau offline. Namun saat itu, pesanan yang datang melalui layanan online lebih dulu dilayani oleh pihak warung.
"Kalau menurut keterangan dari si terperiksa saat ini, jadi ada rasa 'kenapa saya beli makan yang sama kok gak dilayanin, sedangkan yang lain kok bisa dilayanin," kata Kompol Mansur saat ditemui di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, sistem pelayanan di warung tersebut memang memprioritaskan pesanan yang masuk melalui aplikasi.
"Karena ada pembelian secara online dan offline. Yang bersangkutan ini melalui offline, yang dilayanin duluan itu yang online. Itu sudah kebijakan dari Ibu selaku pemilik kantin," ujarnya.
Meski demikian, polisi memastikan motif tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Sementara itu, pelaku sempat diamankan selama 1x24 jam setelah kejadian. Namun saat ini yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan sambil menunggu perkembangan penyidikan.
Kompol Mansur menegaskan kasus dugaan penganiayaan tersebut akan diproses hingga tuntas.
"Terkait dengan masalah penganiayaan terhadap perempuan kami akan prioritaskan. Harus sampai tuntas bahkan sampai ke pengadilan," tegasnya.
Di hari yang sama, Karina Ranau bersama kuasa hukumnya, Hendro Widodo, mendatangi Polsek Pancoran untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penganiayaan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Hendro mengatakan kedatangan mereka juga untuk mengusulkan penambahan pasal dalam perkara tersebut.
"Kami datang ke sini sama Bu Karin, kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana. Sementara itu saja sih, sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak kepolisian," kata Hendro.
Saat ditanya pasal yang dimaksud, Hendro menyebut pihaknya mengusulkan penambahan Pasal 467 dan Pasal 471 dalam KUHP Baru.
"Pasal 467 dan Pasal 471," ujarnya.
Hendro menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan penganiayaan tidak selalu harus dibuktikan dengan adanya luka fisik pada korban.
"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik ya. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan," jelas Hendro.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait usulan penambahan pasal tersebut.
"Kurang lebih begitu. Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak kepolisian, nanti kita lanjut lagi," katanya.
Terkait perkembangan alat bukti, Hendro mengaku belum membawa bukti baru saat mendatangi Polsek Pancoran. Namun, ia memastikan masih ada saksi yang mendukung laporan kliennya.
"Belum sementara belum, cuma ada saksi-saksi yang kita bawa," ucapnya.
Sementara itu, rekaman CCTV yang menjadi salah satu barang bukti telah diserahkan kepada penyidik.
"Bukti CCTV kemarin yang sudah kita kasih ya kemarin," tuturnya.
Kasus ini bermula pada Senin (15/6/2026) siang ketika Karina Ranau diduga menjadi korban penganiayaan di depan warung makan miliknya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.45 WIB saat seorang pria datang dengan sepeda motor. Meski warung belum buka dan masih tertutup terpal, pria tersebut disebut membuka paksa penutup warung sambil membentak meminta dilayani.
Keributan kemudian dipicu persoalan parkir. Pria itu memarkirkan motornya di depan ruko tetangga hingga Karina menegurnya agar memindahkan kendaraan ke tempat yang semestinya. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga Karina mengaku didorong dan terjatuh di pinggir jalan.
Usai kejadian, Karina melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Pancoran. Ia juga telah menjalani pemeriksaan dan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan yang kini masih berlangsung.