Kasus Pemerkosaan di Aceh Tenggara Meningkat, Psikolog: Masyarakat Kurang Peduli
Mawaddatul Husna July 07, 2026 05:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, kian meningkat. 

Kondisi ini tentunya cukup memprihatinkan dan berdampak terhadap masa depan para korban pelecehan seksual di Aceh Tenggara.

Ketua Mahkamah Syariyah Kutacane, T Swandi SHI MH kepada TribunGayo.com, Selasa (7/7/2026) mengatakan, kasus pemerkosaan di Aceh Tenggara meningkat bila dibanding tahun sebelumnya.

Kasus Pemerkosaan yang sudah inkrah pada tahun 2025, ada dua perkara. Sementara tahun 2026 lima perkara.

Kasus pemerkosaan tahun 2025 dengan terdakwa yakni YW dijatuhi vonis penjara selama 150 bulan, karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangga yang masih dibawah umur.

Kemudian, terdakwa lainnya yakni SL divonis penjara selama 160 bulan penjara yang mana terdakwa adalah seorang ayah tiri yang memperkosa korban anak dibawah umur.

Sementara itu, perkara pada tahun 2026, ada lima perkara kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Dalam penanganan persidangan perkara tersebut, menggunakan Qanun nomor 12 tahun 2025, terdakwa RW dijatuhi hukuman minimal 100 bulan penjara dan cambuk 100 hari.

Sedangkan 4 perkara perbuatan sebelum disahkannya Qanun nomor 12 tahun 2025 sehingga terdakwa dijatuhi hanya hukuman penjara saja.

Dijelaskannya, saat ini ada satu perkara masih dalam proses persidangan yakni dengan terdakwa RH dalam tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU ).

Sedangkan perkara pelecehan seksual lainnya dengan terdakwa SJ divonis selama 200 bulan penjara,.

Terdakwa JW divonis penjara 120 bulan, dan terdakwa MK divonis selama 200 bulan penjara telah ingkrah.

Awasi Anak-anak

Ketua MS Syariyah Kutacane, T Swandi mengingatkan kepada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya apalagi yang masih dibawah umur.

Karena, dalam kasus ini yang paling dikawatirkan adalah para pelaku pemerkosaan adalah predator.

"Hati-hati predator di lingkungan kita dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Karena predator ini biasanya dari orang terdekat dan lingkungan di sekitar kita, makanya awasi anak-anak di rumah, di sekolah dan saat bermain.

Karena predator ini cukup membahayakan, makanya mata rantai predator pelecehan seksual ini harus diputuskan," katanya.

Psikolog: Akibat Pengaruh Lingkungan dan Warga Kurang Peduli

Seorang Psikolog di Aceh Tenggara, Nasri Zulhaidi MPsi, mengatakan kasus kekerasan terhadap anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara terus meningkat dari tahun ke tahun.

Hal ini disebabkan banyak faktor seperti faktor lingkungan, pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba, kepedulian masyarakat di sekitarnya cukup kurang.

Selain itu, orang tua kurang melakukan pengawasan dan penggunaan handphone yang cukup bebas.

Dikatakan, pelaku pelecehan seksual ini banyak ditemukan dari kalangan keluarga terdekat.

Jadi, untuk mengantisipasi masyarakat harus berperan aktif dan sama-sama peduli dilingkungan untuk mengawasi anak-anaknya.

Dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan terjadi di desa segera melaporkan ke pihak terkait.

Hal ini guna mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap korban lainnya di Aceh Tenggara.

"Kesadaran dan kepedulian masyarakat masih kurang, Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Kota Layak Anak (KLA) dari tahun ke tahun.

Tapi, kekerasan terhadap anak dan perempuan cukup tinggi di Aceh Tenggara hingga saat ini," katanya.

Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Tenggara Ibarat “Fenomena Gunung Es”

Nasri Zulhaidi menjelaskan bahwa, sebagian kasus kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara.

Kasus kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur di Aceh Tenggara terus meningkat setiap tahun.

Banyak kasus tidak dilaporkan ke polisi dan hanya diselesaikan secara adat di tingkat desa, sehingga menyerupai fenomena gunung es.

Penyebab tingginya kekerasan antara lain kurangnya kepedulian masyarakat, melemahnya nilai agama, konsumsi minuman keras seperti tuak dan miras, serta penyalahgunaan narkoba.

"Kasus kekerasan terhadap anak perempuan dibawah umur di Aceh Tenggara meningkat.

Kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Tenggara diibaratkan seperti 'Fenomena Gunung Es'.

Artinya, laporannya sedikit, sementara para korban cukup banyak yang tidak melaporkan sampai ke aparat kepolisian," demikian Nasri Zulhadi. (*)

Baca juga: Stok BBM Subsidi Langka di Aceh Tenggara, Antrean Kendaraan Mengular

Baca juga: Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Desak Inspektorat Tindaklanjuti LHP-K Dana Desa

Baca juga: 53 Korban Banjir Bandang di Aceh Tenggara belum Terima DTH Rp 1,8 Juta/KK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.