TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Gelombang protes nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan justru kian membesar.
Ratusan pensiunan dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Banyumas bersiap turun ke jalan kembali pada Kamis (9/7/2026) untuk menggelar aksi damai jilid II demi menuntut pembatalan perjanjian kredit dan pembekuan izin operasional bank tersebut.
Desakan tersebut mengemuka saat sekitar 130 nasabah kembali mendatangi tim kuasa hukum.
Baca juga: Bukan Cuma Penjara, Polresta Banyumas Kejar Aset Rp10 M Milik Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen
Para korban meminta agar aksi lanjutan segera dilaksanakan untuk terus mengawal tuntutan mereka.
Kuasa Hukum Nasabah, Djoko Susanto mengatakan para kliennya masih berdatangan dan berencana akan menggelar aksi lagi.
"Mereka mendesak kami sebagai kuasa hukum kembali menggelar aksi damai yang lebih besar pada 9 Juli 2026 mendatang," ujar Djoko, kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/7/2026).
Menanggapi permintaan tersebut, tim kuasa hukum memberikan pemahaman kepada para nasabah menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Karena itu, pihaknya siap mengawal jalannya aksi agar berlangsung tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami memberikan pengertian menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional.
Tugas kami sebagai kuasa hukum adalah mengawal dan membela mereka agar aspirasi dapat disampaikan dengan baik dan sesuai aturan," jelasnya.
Djoko menjelaskan, dalam aksi damai lanjutan nanti para nasabah tetap membawa dua tuntutan utama sebagaimana aksi sebelumnya.
Pertama, meminta pembatalan atau pencabutan perjanjian kredit yang selama ini dipersoalkan.
Kedua, mendesak pembekuan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Ia juga mengungkapkan para korban yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Banyumas.
Nasabah datang dari berbagai daerah di wilayah eks Karesidenan Banyumas, mulai dari Banyumas, Cilacap, Purbalingga, hingga Banjarnegara.
Menurutnya, banyaknya korban yang hadir dari lintas kabupaten menunjukkan tingginya perhatian dan harapan para pensiunan agar persoalan dugaan kredit bermasalah tersebut segera memperoleh penyelesaian.
Menjelang aksi jilid II, dukungan terhadap para korban juga terus berdatangan dari berbagai kalangan.
Seperti yang diungkapkan Komandan MMC Guard Indonesia sekaligus Ketua Umum komunitas PESTOL (Pemuda Stok Lama), Agung Buwono, menyatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan karena melibatkan para pensiunan.
"Saya juga punya orang tua.
Kalau mengalami hal seperti ini tentu sangat menyakitkan.
Pada intinya saya akan membela sampai titik darah penghabisan," ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas, sekaligus Dewan Pengawas Perisai Pancasila, Yudo F. Sudiro.
Yudo mengaku siap mengawal perjuangan para pensiunan hingga memperoleh keadilan.
Ia menilai perjuangan para korban perlu mendapat dukungan.
"Marilah kita bersama-sama menegakkan keadilan bagi para pensiunan korban kredit Mandiri Taspen KC Purwokerto.
Saya siap mengawal bapak-ibu semuanya agar mendapatkan keadilan," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, menegaskan pendampingan hukum terhadap para korban dugaan penipuan yang dilakukan NHS alias D harus dijalankan secara profesional dan beretika.
Menurut Jeffry, aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto sangat disayangkan.
Sebab, proses hukum terhadap perkara tersebut saat ini telah berjalan di Polresta Banyumas dan penyidik sudah menetapkan NHS sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan.
Jeffry juga menanggapi tuntutan pembatalan kredit yang disampaikan sebagian nasabah.
Menurutnya, apabila kredit yang diterima nasabah disebut sebagai kredit fiktif atau kredit bermasalah, anggapan tersebut tidak tepat.
Ia menegaskan kredit yang disalurkan kepada para nasabah telah melalui prosedur dan ketentuan baku perbankan sebagaimana mestinya.
"Kalau dilihat dari konstruksi hukumnya, masalah ini seharusnya dapat dipahami secara sederhana.
Baca juga: Polisi Blokir 6 Sertifikat dan 5 Kendaraan Milik Tersangka Bank Mandiri Taspen, Nilai Aset Rp 10 M
Ada sejumlah nasabah yang mengajukan kredit ke bank, setelah kreditnya cair, duit tersebut diserahkan nasabah kepada pelaku karena terbujuk rayuan si pelaku tersebut," ujar Jeffry.
Ia menilai upaya mengalihkan kekecewaan kepada bank justru berpotensi mengurangi fokus terhadap pelaku yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas hilangnya dana para korban.
"Apabila pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menikmati hasil penipuan, maka fokus semua pihak seharusnya diarahkan untuk mendukung penegakan hukum dan pembuktian di pengadilan.
Disitulah yang seharusnya menjadi sarana bagi korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukumnya," tambahnya. (jti)