Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Bansos PBI-JK Tertunda Bulan Juli 2026 Tertunda Pencairan
Dedy Herdiana July 07, 2026 06:35 PM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan tahap III untuk deretan bansos regional dan tambahan, tengah menanti finalisasi fiter data.

Satu diantaranya adalah Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Dikabarkan sebelumnya, bansos tersebut masuk dalam rincian 5 bansos regional dan tambahan yang akan berlanjut dicairkan periode Juli 2026 ini.

Melalui Program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah ini, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan secara mandiri karena seluruh biaya ditanggung melalui anggaran negara.

Secara umum tercatat akan ada sekitar 96.8 juta jiwa yang ditanggung dalam bansos ini, namun seiring dengan perubahan sistem pada awla 2026, tercatat sebanyak 11 juta jiwa ditiadakan dari daftar penerimanya, termasuk di daerha Priangan Timur.

Salah satunya di wilayah Ciamis, terdapat sekitar 44.000 ribu lebih peserta yang sempat dinonaktifkan pada kisaran dua bulan awal 2026.

Lantas bagaimana cara mengecek nama penerima yang terdapaftar dan berhak menerima bansos bulan Juli ini?

Baca juga: PBI-JK dan PIP Juni 2026 Siap Disalurkan Per Tanggal 11, Cek Status Penerima Masih Dapat atau Tidak?

Aturan Penerimaan Bansos Juni 2026

Aturan baru penerimaan bansos akan dimulai pertanggal 10 yang meruapakan waktu penyiapan dan penyaringan data tinggal 3 hari kedepan.

Itu artinya masyarakat akan kembali mendapat hak bansos seperti pada bulan-bulan sebelumnya, secara bertahap dan merata.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan sebanyak 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru menerima bansos pada triwulan kedua 2026.

Ia menjelaskan adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penerima baru tersebut merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan pada tahap pertama.

Gus Ipul juga menjelaskan setiap triwulan, Kemensos akan menyalurkan bansos berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan oleh BPS. Perubahan data penerima bantuan adalah sesuatu hal yang wajar.

Kemensos bersama BPS dan pemerintah daerah terus berkolaborasi memutakhirkan DTSEN yang menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 70 Operator Data Desa yang terlibat dalam pembaharuan data.

Disamping itu, Jika sebelumnya, para penerima bansos menerima pencairan di tahap pertama, pasti akan mendapat bantuan lagi di tahap kedua.

Semua akan berbeda di tahun 2026 dan sudah diterapkan sejak tahun 2025.

Bagi KPM yang menerima pencairan bansos di tahap sebelumnya, belum tentu mendapat bantuan lagi di tahap berikutnya.

Hal ini dikarenakan adanya faktor pemutahiran data yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pusat Statistik dengan pemadanan berbagai macam data di kementerian dan juga lembaga lainnya.

Baca juga: Bansos Pangan Juli 2026 Masih Diperpanjang ke Tahap 3, Cek Apakah Nama Anda Terdaftar?

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Peserta PBI-JK 

Tak boleh membiarkan status kepesertaan dapat dinonaktifkan:

  • Pastikan data peserta ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Juga pastikan peserta tidak berada dalam desil 6 sampai dengan 10 hasil groundchecking dan verifikasi terbaru.

Jika terlanjur maka pastikan untuk sesegera mungkin melakukan Reaktivasi PBI JK.

Sekedar info, Reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.

Peserta bisa mengajukan Reaktivasi PBI JK dengan kriteria pengajuan yang sesuai dengan syarat yakni:

  • Masuk dalam daftar penonaktifan sejak 2025;
  • Berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong miskin atau rentan miskin;
  • Mengalami kondisi kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa;
  • Telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, kepesertaan akan kembali dihapus.

Adapun, Reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak peserta dinyatakan nonaktif dan dalam kondisi memerlukan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Gratis Juli 2026 Mulai Disalurkan, Ini Wilayah dan Kriteria Penerimanya

Cara Reaktivasi adalah sebagai berikut:

1.Lengkapi Dokumen :

KTP dan KK
Kartu Indonesia Sehat (jika ada)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta)
Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan

2. Ajukan Permohonan Reaktivasi, dengan meyerahkan seluruh dokumen kepada petugas Dinas Sosial.

3. Verifikasi dan Validasi: Dinas Sosial akan memverifikasi dokumen dan mengecek status peserta dalam aplikasi SIKS-NG. Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan.

4. Penerbitan Surat Rekomendasi: Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi yang diunggah ke aplikasi SIKS-NG (menu PBI JK → sub menu Reaktivasi).

5. Proses di BPJS Kesehatan: dengan surat tersebut, peserta dapaT mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kembali

Baca juga: Cek Bansos Kemensos BPNT Juli 2026 dan Panduan Pencairan Tahap Ketiga

Cara Cek Status Penerima Bansos Juni 2026

Penerima dapat mengecek status bansos secara online lewat HP tanpa perlu aplikasi tambahan.

Pemeriksaan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut panduannya:

- Buka situs di link https://cekbansos.kemensos.go.id

- Pilih wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan)

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”

- Ketik kode captcha yang muncul di layar

- Klik tombol “Cari Data”

- Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai:

  • Nama penerima manfaat (KPM)
  • Jenis bantuan yang diterima (beras/ pangan, uang tunai, atau BPNT)
  • Status penyaluran (sudah atau belum cair)
  • Periode pencairan bansos
  • Apabila muncul keterangan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”, berarti Anda tidak termasuk dalam daftar penerima dua bansos ini.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.