Kejari Banda Aceh Eksekusi Perdana Pidana Kerja Sosial, Terpidana Penelantaran Anak Bersihkan Masjid
Muliadi Gani July 07, 2026 06:54 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh untuk pertama kalinya melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penelantaran anak.

Eksekusi tersebut menjadi bagian dari penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai mengedepankan pendekatan pemidanaan yang lebih berkeadilan.

Terpidana berinisial WA mulai menjalani hukuman kerja sosial dengan membersihkan lingkungan Masjid Jami Al-Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk alternatif hukuman selain pidana penjara yang dapat diterapkan terhadap perkara tertentu sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru.

Menurutnya, penerapan hukuman tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jenis tindak pidana, tingkat kesalahan pelaku, serta kondisi antara pelaku dan korban.

"Pidana kerja sosial ini diberikan berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru.

Baca juga: Takut Istri, Oknum PNS di Tuban Diduga Telantarkan Ibu yang Hidup di Kandang Sapi

Penerapannya mengedepankan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana dan tingkat kesalahannya," ujar Bobbi.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan hukuman tersebut, Kejari Banda Aceh bekerja sama dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Jami Al-Hidayah.

Pihak BKM bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas terpidana selama menjalankan kewajiban kerja sosial, yakni membersihkan area masjid.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, WA dijatuhi pidana kerja sosial selama 100 jam.

Pelaksanaan hukuman dibatasi maksimal lima jam dalam satu hari dan tidak lebih dari 10 hari kerja dalam satu bulan.

Pengaturan waktu tersebut dilakukan agar pelaksanaan pidana tidak mengganggu aktivitas utama terpidana, seperti bekerja, mencari nafkah, maupun menjalankan kewajiban lainnya.

"Tujuannya agar yang bersangkutan tetap dapat menjalankan kewajibannya mencari nafkah, sehingga pidana kerja sosial tidak memutus aktivitas kehidupannya," jelas Bobbi.

Lebih lanjut, Bobbi mengatakan tidak semua pelaku tindak pidana dapat dikenakan hukuman kerja sosial.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Elak Aceh Utara, Dua Pengendara Motor Tewas

Pidana tersebut hanya dapat diberikan terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, salah satunya adanya upaya perdamaian antara korban dan pelaku.

Dalam perkara yang menjerat WA, korban disebut telah memberikan maaf kepada terpidana.

Selain itu, WA juga menyatakan penyesalan serta berkomitmen untuk kembali memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada anak.

"Karena hak korban sudah dipenuhi dan ada kesepakatan damai, maka solusi yang dipilih adalah pidana kerja sosial.

Dengan demikian, terpidana tetap bisa bekerja untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarga," kata Bobbi.

Ia menambahkan, pidana kerja sosial hanya dapat diberikan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Sementara bagi pelaku yang berstatus residivis atau pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, hukuman tersebut tidak dapat diterapkan.

Selain perkara penelantaran anak, pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan terhadap sejumlah tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat, seperti pencurian dengan alasan kebutuhan hidup maupun perkara perkelahian, selama terdapat kesepakatan damai dan memenuhi ketentuan hukum.

Bobbi menilai penerapan pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan seluruh aktivitas kehidupannya.

"Kami menilai pidana kerja sosial ini penting karena memberikan efek jera tanpa menghentikan aktivitas hidup pelaku.

Namun kesempatan ini hanya diberikan sekali.

Untuk pelanggaran kedua atau ketiga, pidana kerja sosial tidak lagi dapat diterapkan," pungkasnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Ibu Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Dua Polisi dan Telantarkan Anak, Kini Dipolisikan

Baca juga: Kodim 0101/Kota Banda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2,5 Hektare di Pegunungan Indrapuri

Baca juga: DLH Deteksi Gas Metana di Lokasi Semburan Lumpur Gas Aceh Timur, Ditemukan 10 Titik Rembesan Baru

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.